Divonis 4,5 Tahun Penjara, Eks Wamenaker Noel Minta Maaf ke Prabowo

Sedang Trending 2 minggu yang lalu
Jakarta -

Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Gerungan (Noel) divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus gratifikasi dan suap pengurusan sertifikat K3 di Kemnaker. Noel meminta maaf ke Presiden Prabowo Subianto.

"Saya tidak punya kata-kata selain saya memohon maaf kepada rakyat Indonesia, kedua kepada Presiden Prabowo, ketiga kawan-kawan pekerja nan saya perjuangkan saya minta maaf sekali lantaran mengecewakan mereka," kata Noel usai persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (4/6/2026).

Noel juga meminta maaf kepada istri dan anaknya. Noel mengaku salah dan menerima vonis tersebut sebagai akibat kesalahannya dan bentuk tanggung jawabnya.

"Alasan saya menerima vonis ini lantaran kudu saya terima dan tidak bisa tidak, jangan juga menjadi pejabat untuk mengelak tidak bisa tidak dan menghindari tanggung jawab itu, jadi ini corak tanggung jawab saya dan saya rasa pengadil sudah melakukan pertimbangan norma luar biasa," ujarnya.

Divonis 4,5 Tahun Penjara

Sebelumnya, Noel divonis balasan penjara. Hakim menyatakan Noel bersalah dalam kasus suap dan gratifikasi mengenai pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja di Kemnaker.

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh lantaran itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan," ujar ketua majelis pengadil Nur Sari Baktiana saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (4/6).

Hakim menghukum Noel bayar denda Rp 200 juta subsider pidana 90 hari kurungan. Selain itu, pengadil juga menghukum Noel bayar duit pengganti Rp 3,435 miliar.

Hakim mengatakan kekayaan barang Noel dapat dirampas dan dilelang untuk menutupi duit pengganti tersebut dikurangi pengembalian duit Rp 3 miliar dari Noel. Adapun jika tidak mencukupi diganti dengan 1 tahun pidana kurungan.

Hakim menyatakan Noel terbukti menerima duit Rp 3 miliar dan satu unit Ducati Scrambler warna biru dongker dari 'sultan' Kemnaker, Irvian Bobby Mahendro. Hakim menyatakan duit itu merupakan duit nonteknis pengurusan sertifikat K3 di Kemnaker dari Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3).

Hakim menyatakan Noel juga terbukti menerima gratifikasi dari pihak swasta lain senilai Rp 435 juta nan berasosiasi dengan jabatannya sebagai Wamenaker. Hakim menyatakan Noel tidak melaporkan penerimaan gratifikasi tersebut ke KPK.

Hakim menyatakan Noel terbukti bersalah melanggar Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 huruf B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c KUHP juncto Pasal 127 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

(mib/isa)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News