Surabaya, CNN Indonesia --
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri melakukan penyitaan terhadap sarana dan prasarana pabrik pemurnian emas milik PT Simba Jaya Utama (SJU) nan berlokasi di Jalan Brebek Industri, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur (Jatim).
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan penyitaan dilakukan untuk kepentingan investigasi kasus tindak pidana di bagian pertambangan mineral dan batu bara (minerba) nan berujung pada dugaan tindak pidana pencucian duit (TPPU).
"Pada hari ini berasas penetapan penyitaan dari Ketua Pengadilan Negeri Sidoarjo No 563/Pen.Pid.B-SITA/2026/PN Sda tanggal 9 Juni 2026 interogator Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri telah melaksanakan penyitaan terhadap sarana dan prasarana nan digunakan oleh PT SJU untuk mengolah alias memurnikan emas nan diduga berasal dari pertambangan emas tanpa izin," kata Ade, di Sidaorjo, Rabu (10/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ade menjelaskan, sarana nan disita berupa barang bergerak meliputi seluruh peralatan dan mesin nan digunakan dalam proses pemurnian dan pengolahan emas hingga tahap pelabelan. Sementara prasarana nan disita merupakan barang tidak bergerak berupa gedung instansi dan pabrik refinery milik PT SJU.
"Sarana terdiri dari benda-benda bergerak seluruh mesin-mesin nan digunakan mulai dari tahap awal sampai dengan pelabelan, cetak label, dan kemudian prasarana mengenai dengan gedung baik itu instansi maupun pabrik refinery-nya," ujarnya.
Tak hanya melakukan penyitaan, interogator juga menetapkan dua kepala PT SJU sebagai tersangka baru, ialah DHB selaku Direktur PT SJU periode 13 Agustus 2021 hingga 14 September 2022, dan VC selaku Direktur PT SJU periode 14 September 2022 hingga saat ini.
"Adapun pelaku nan kemudian terlibat dengan aktivitas ataupun pidana nan dilakukan oleh tiga tersangka sebelumnya ialah SB namalain A ini meninggal dunia, DHB itu adalah putra daripada SB namalain A selaku Direktur PT Simbajaya Utama periode tanggal 13 Agustus 2021 sampai dengan tanggal 14 September 2022, dan pelaku lainnya adalah VC selaku Direktur PT SJU periode 14 September sampai dengan saat ini," kata Ade.
Ade mengatakan SB namalain A nan merupakan ayah dari DHB tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana lantaran telah meninggal dunia.
Cegah keluar negeri
Selain itu demi kepentingan investigasi terhadap dua tersangka baru tersebut, interogator telah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk mencegah keduanya berjalan ke luar negeri.
Lebih lanjut, Ade menerangkan, kasus ini bermulai dari investigasi tindak pidana penadahan hasil tambang terlarangan di wilayah Kalimantan Barat, Papua Barat, dan beberapa wilayah lainnya. Penyidik sebelumnya telah menetapkan tiga tersangka, ialah TW, DW, dan BSW nan merupakan satu family selaku Direktur Utama PT Semar Permata Emas Mulia sekaligus pemilik Toko Emas Semar Nganjuk.
Ketiganya diduga membeli emas batangan hasil pertambangan tanpa izin dari FLB, terpidana dalam perkara penadahan hasil tambang terlarangan di Kalimantan Barat berasas putusan Pengadilan Negeri Pontianak Nomor 513 Tahun 2022.
"Yang selanjutnya emas hasil pertambangan tanpa izin nan diperoleh tersangka TW dimaksud dan kawan-kawan tersebut kemudian dijual ke beberapa pihak, di antaranya kerabat SB alias perusahaan terafiliasinya, nan kemudian atas emas-emas nan berasal dari peti tersebut dilakukan proses pemurniannya di pabrik PT Simbajaya Utama," ucapnya.
Ade menambahkan, hasil pemurnian emas tersebut kemudian diolah menjadi emas batangan dengan kadar, jenis dan berat tertentu.
Uang hasil penjualan emas terlarangan itu kemudian ditempatkan dan ditransaksikan ke 15 rekening bank atas nama tersangka DW untuk menyamarkan asal-usulnya, sebelum kembali digunakan untuk membeli emas hasil tambang terlarangan secara berulang sejak 2019 hingga 2025.
Tiga tersangka itu telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri.
Atas perbuatan mereka, tiga tersangka itu dijerat Pasal 161 UU Minerba juncto Pasal 20 huruf c dan/atau Pasal 21 ayat 1, serta Pasal 607 ayat 1 huruf a, b, dan/atau c KUHP, juncto Pasal 6 dan/atau Pasal 10 UU Pemberantasan TPPU.
Ade menegaskan, investigasi atas kasus ini tidak bakal berakhir pada penetapan lima tersangka dan penyitaan aset PT SJU. Penyidik bakal terus menelusuri seluruh pihak nan terlibat dalam rantai kejahatan tambang terlarangan tersebut, mulai dari penambang, penampung, hingga pihak nan membantu menyamarkan hasil tindak pidana.
Ia menambahkan, interogator juga terus berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta kementerian dan lembaga lain dalam menelusuri aset mengenai perkara ini. Terkait nilai kerugian negara akibat aktivitas pemurnian emas terlarangan tersebut.
(frd/kid)
Add
as a preferred source on Google
[Gambas:Video CNN]
1 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·