Ditolak Kejagung, Sony Sonjaya Ajukan Status Justice Collaborator ke LPSK

Sedang Trending 1 jam yang lalu
Ditolak Kejagung, Sony Sonjaya Ajukan Status Justice Collaborator ke LPSK Kantor LPSK(Antara)

TERSANGKA kasus korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG), Sony Sonjaya, mengusulkan permohonan status saksi pelaku nan bekerja sama alias justice collaborator (JC) dan perlindungan norma ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Kuasa norma Sony Sonjaya, Krisna Murti mengatakan pihaknya memilih mengusulkan JC ke LPSK setelah permohonan serupa ditolak oleh Kejaksaan Agung.

Krisna mengaku menghormati keputusan tim interogator Kejaksaan Agung nan menolak permohonan JC. Namun, di sisi lain, pihaknya mengaku kecewa lantaran Sony memegang kartu as mengenai keterlibatan tokoh intelektual lain dalam kasus korupsi MBG ini.

"Tapi, banget disayangkan di saat Saudara Soni mau mengungkap semua pihak nan diduga mempunyai andil besar dalam korupsi MBG ini dan siap memberikan kesaksian terhadap 26 nama besar nan diduga sangat berpengaruh dalam dugaan korupsi penjualan titik SPPG di Indonesia, kan begitu, JC-nya ditolak," ujar Krisna saat dikonfirmasi, Rabu (24/6).

Krisna membeberkan bahwa daftar nama nan siap diungkap oleh kliennya sekarang telah berkembang dari info awal. Selain mengantongi daftar nama pejabat, Sony disebut telah menyiapkan arsip pendukung guna membuktikan adanya praktik transaksional dalam penentuan titik satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) di lapangan.

"Senyatanya kan selain memberikan 26 nama, lampau berkembang menjadi 41 nama terakhir. Ia juga siap memberikan bukti-bukti nan cukup sah gitu, lo. Itu saja sih menurut saya," jelas Krisna.

Atas dasar pertimbangan banyaknya nama-nama nan bakal diseret dalam persidangan nanti, Krisna menilai agunan keamanan terhadap Sony maupun keluarganya menjadi prioritas. Krisna mengatakan saat ini, berkas permohonan perlindungan kedaruratan dan status JC tersebut tengah dikaji oleh internal LPSK. Tim dari lembaga perlindungan tersebut juga dijadwalkan segera melakukan kunjungan verifikasi langsung ke rutan Kejaksaan Agung tempat Sony ditahan.

"Mengingat tidak adanya agunan keamanan, keselamatan bagi Soni Sanjaya maupun keluarganya ketika bersaksi untuk mengungkap nama-nama nan diduga terlibat dalam skandal korupsi MBG ini," ungkapnya.

Krisna berambisi LPSK dapat bersikap independen dan menilik permohonan ini secara objektif berasas petunjuk Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

"Tentunya kami berambisi LPSK memberikan keputusan seobjektif mungkin tanpa intervensi, mengingat seluruh nama nan bakal diungkap oleh Sony merupakan orang-orang penting," pungkas Krisna.

Sebelumnya, Kejagung menolak permohonan saksi pelaku nan bekerja sama alias justice collaborator (JC) nan diajukan eks Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya (SS). Pengajuan tersebut berangkaian dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makanan Bergizi Gratis (MBG).

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan, pemberian status JC terikat ketat pada izin formal, ialah Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban serta Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2011. Dua syarat utamanya adalah pemohon bukan pelaku utama dan wajib mengakui seluruh perbuatannya.

"Jadi nan dimaksud dengan justice collaborator adalah saksi pelaku ya, saksi pelaku nan bekerja sama, nan mengungkap sesuatu nan lebih besar gitu. Syaratnya ada beberapa, tapi nan terpenting bagi kami adalah: nan pertama, nan berkepentingan bukan merupakan pelaku utama. nan kedua, nan berkepentingan mengakui perbuatannya," ujar Syarief di Gedung Bundar Kejagung, Selasa (23/6).

Berdasarkan hasil gelar perkara dan penelitian perangkat bukti, tim interogator menyimpulkan bahwa Sony Sonjaya memegang peran sentral dalam bangunan perkara ini. Kedudukannya dinilai berada di garda terdepan penentu kebijakan teknis, bukan berada di lapis kedua.

"Di sini kami menyimpulkan bahwa nan pertama, Saudara SS ini merupakan pihak nan paling bertanggung jawab dalam perihal penentuan alias verifikasi titik-titik SPPG sehingga dengan demikian nan berkepentingan ini merupakan pelaku utama, ya alias pelaku utama sehingga nan berkepentingan ini bukan merupakan pelaku nan second ya, nan ke-second liner dari kedua nan bakal membuka pelaku di atasnya," jelas Syarief. (Faj/P-3)

Selengkapnya
Sumber Media Indonesia
Media Indonesia