Jakarta -
Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jendral Pemasyarakatan (Ditjenpas) Sulawesi Tenggara (Sultra) menindak tegas narapidana kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Supriadi nan viral berkeliaran ke warung kopi di Kendari, Sultra. Kepala Kanwil Ditjenpas Sultra Sulardi mengatakan pihaknya langsung mengerahkan Satuan Operasional Kepatuhan Internal (Satops Patnal) Ditjenpas Sultra untuk menyelidiki kasus tersebut.
"Kita langsung periksa petugas nan mengawal WBP itu langsung di-BAP (Berita Acara Pemeriksaan) bersama-sama dengan Patnal Rutan Kendari," kata Sulardi dilansir instansi buletin Antara, Rabu (15/4/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menyebut dari hasil BAP, ditemukan terdapat pelanggaran nan dilakukan oleh petugas nan mengawal narapidana tersebut. Untuk itu, pihaknya memutuskan untuk memberikan hukuman disiplin terhadap petugas tersebut.
"Karena, saat selesai sidangnya WBP itu diajak ngopi oleh mantan bawahannya dulu (Syahbandar). Namun, oleh petugas itu juga tidak melarangnya sehingga mereka lanjut lkedai kopi," ujarnya.
Sulardi menyampaikan selain diberikan hukuman disiplin, pihaknya juga menarik petugas tersebut ke Kanwil Ditjenpas Sultra, nan sebelumnya dia bekerja di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II A Kendari.
"Hukuman disiplin sifatnya rahasia dan tetap punya kewenangan menyampaikan tanggapan atas hukuman tersebut," ucap Sulardi.
Dia mengungkapkan selain petugas, pihaknya juga memberikan hukuman terhadap narapidana Supriadi tersebut dengan memindahkannya ke Lapas Kendari.
"Napinya diberikan hukuman sel isolasi dan dipindahkan ke Lapas," sebut Sulardi.
Sebelumnya, Rutan Kendari melakukan pemeriksaan intensif terhadap seorang petugas nan viral mengawal narapidana Tipikor inisial S ke warung kopi di Kendari, Provinsi Sultra.
Pelaksana Harian (Plh) Kepala Rutan Kelas II A Kendari La Ode Mustakim mengatakan bahwa narapidana tersebut keluar secara resmi untuk menghadiri sidang Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Kendari pada pukul 09.00 WITA.
"Yang berkepentingan keluar berasas surat panggilan sidang dan dikawal oleh satu orang petugas kami. Namun, muncul persoalan saat perjalanan pulang menuju rutan usai persidangan," kata Mustakim.
(whn/aud)
2 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·