Ditjen Imigrasi Tindak Hampir 11 Ribu WNA, Naik 146 Persen dari Tahun Sebelumnya

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Nur Khabibi , Jurnalis-Rabu, 12 Agustus 2026 |16:13 WIB

Ditjen Imigrasi Tindak Hampir 11 Ribu WNA, Naik 146 Persen dari Tahun Sebelumnya

Ditjen Imigrasi Tindak Hampir 11 Ribu WNA hingga Agustus 2026.

JAKARTA - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) melakukan tindakan administratif keimigrasian (TAK) terhadap nyaris 11 ribu penduduk negara asing (WNA) per 10 Agustus 2026. Angka tersebut merupakan kenaikan hingga 146 persen dari tahun sebelumnya.

Menurut Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, penindakan tersebut dilakukan terhadap WNA nan dianggap tidak berkontribusi positif, mengganggu ketertiban dan keamanan, serta melakukan pelanggaran administratif.

"TAK kita di 10.911, itu naik 146 persen dari tahun sebelumnya," kata Hendarsam saat Press Briefing di kantornya, Rabu (12/8/2026).

Ia melanjutkan, pihaknya juga melakukan penangkalan sebanyak 2.678 orang. Angka ini turun 58,79 persen dibandingkan periode nan sama pada tahun sebelumnya.

Selain itu, pihaknya juga melakukan tindakan pro justicia terhadap 27 orang. Jumlah tersebut turun 50 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com