Ditjen Imigrasi Siapkan Pengganti Pejabat yang Ditahan KPK

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
Ditjen Imigrasi Siapkan Pengganti Pejabat nan Ditahan KPK Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto.(Dok. Ditjen Pemasyarakatan)

DIREKTORAT Jenderal (Ditjen) Imigrasi di bawah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) bergerak sigap merespons penahanan sejumlah pejabatnya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Langkah penyiapan pejabat pengganti dilakukan guna menjamin stabilitas pelayanan publik di sektor keimigrasian tidak terganggu.

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto, menegaskan bahwa pihaknya telah mengambil tindakan tegas dengan menonaktifkan para pejabat nan terlibat. Langkah ini diambil sebagai bagian dari penegakan disiplin internal sekaligus mendukung penuh proses norma nan sedang melangkah di KPK.

"Kami memastikan jasa keimigrasian kepada publik tetap melangkah normal di seluruh unit pelayanan dan tidak terdampak oleh proses norma nan sedang berjalan," ujar Agus dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Kamis (4/6/2026).

Berdasarkan info nan dihimpun, terdapat delapan orang dari unsur penyelenggara negara alias Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kemenimipas nan sekarang ditahan setelah OTT Imigrasi atas dugaan kasus pemerasan. Salah satu nama nan mencuat adalah Wakil Menteri Imipas, Silmy Karim, nan dilaporkan menyerahkan diri ke pihak berwenang.

KPK juga mengamankan sembilan orang dari pihak swasta nan diduga berkedudukan sebagai perantara dalam pengurusan beragam arsip keimigrasian.

Jaminan Kelancaran Pelayanan

Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menyatakan bahwa sistem penggantian kepemimpinan di kantor-kantor terdampak sudah disiapkan. Ia menekankan bahwa operasional di lapangan tetap terkendali di bawah koordinasi Kantor Wilayah (Kanwil).

"Apabila sudah dipastikan itu ditahan oleh KPK, maka kami sudah siapkan calon pengganti. Tapi setidaknya bahwa proses pelayanan tetap melangkah seperti biasa lantaran dicover oleh Kanwil," jelas Hendarsam.

Hingga saat ini, seluruh unit jasa keimigrasian, baik di tingkat pusat maupun daerah, dilaporkan tetap beraksi sesuai agenda guna melayani kebutuhan masyarakat mengenai paspor, visa, maupun izin tinggal bagi penduduk negara asing. (Ant/H-3)

Selengkapnya
Sumber Media Indonesia
Media Indonesia