Diteken Prabowo, Gaji Hakim Ad Hoc Naik Jadi Rp 49 Juta hingga Rp 105 Juta

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
Jakarta -

Presiden Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Presiden nomor 5 tahun 2026 nan mengatur tunjangan dan akomodasi pengadil ad hoc. Berapa kenaikannya?

Perpres tersebut diteken pada 5 Februari 2026. Perpres ini disebut untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan peradilan dengan didukung pengadil ad hoc nan berintegritas, profesional, dan berdikari dalam menjalankan tugas.

Dalam perpes tersebut, tertulis kewenangan finansial dan akomodasi nan didapat pengadil ad hoc meliputi tunjangan, rumah negara, akomodasi transportasi, agunan kesehatan, agunan keamanan dalam menjalankan tugas, biaya perjalanan dinas, dan duit penghargaan.

"Hakim Ad Hoc diberikan tunjangan setiap bulan. Tunjangan Hakim Ad Hoc pada setiap Pengadilan tercantum dalam Lampiran nan merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini," bunyi pasal 3 dalam beleid tersebut.

Berikut besaran tunjangan pengadil terbaru berasas kategori pengadilan:

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi

1. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Pertama Rp 49.300.000
2. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding Rp 62.500.000
3. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Kasasi Rp 105.270.000.

Pengadilan Hubungan Industrial

1. Pengadilan Hubungan Industrial Tingkat Pertama Rp 49.300.000
2. Pengadilan Hubungan Industrial Tingkat Kasasi Rp 105.270.000

Pengadilan Perikanan

1. Pengadilan Perikanan Tingkat Pertama Rp 49.300.000

Pengadilan Hak Asasi Manusia

1. Pengadilan Hak Asasi Manusia Tingkat Pertama Rp 49.300.000
2. Pengadilan Hak Asasi Manusia Tingkat Banding Rp 62.500.000
3. Pengadilan Hak Asasi Manusia Tingkat Kasasi Rp 105.270.000

Pengadilan Niaga

1. Pengadilan Niaga Tingkat Pertama Rp 49.300.000
2. Pengadilan Niaga Tingkat Kasasi Rp 105.270.000

Uang penghargaan pengadil ad hoc diberikan pada akhir masa kedudukan berasas kalkulasi masa kerja jabatan. Perhitungan masa kedudukan itu tertulis dalam pasal 12 ayat (4).

a. sampai dengan 1 tahun: 0,2 x duit penghargaan;
b. lebih dari 1 tahun sampai dengan 2 tahun: 0,4 x duit penghargaan;
c. lebih dari 2 tahun sampai dengan 3 tahun: 0,6 x duit penghargaan;
d. lebih dari 3 tahun sampai dengan 4 tahun: 0,8 x duit penghargaan; dan
e. lebih dari 4 tahun sampai dengan kurang dari 5 tahun: 1 x duit penghargaan.

Uang penghargaan tidak diberikan kepada pengadil ad hoc nan diberhentikan dengan tidak hormat dari jabatannya lantaran dijatuhkan hukuman administratif tingkat berat dan/atau dipidana penjara lantaran melakukan tindak pidana berasas putusan pengadilan nan telah memperoleh kekuatan norma tetap. Hakim ad hoc juga diberikan kewenangan menempati rumah negara dan akomodasi transportasi selama menjalankan tugasnya pada wilayah penugasan.

Jika perihal tersebut belum tersedia, pengadil ad hoc dapat diberikan tunjangan perumahan dan transportasi sesuai dengan keahlian finansial negara. Begitu juga dengan agunan kesehatan, agunan keamanan, bakal diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(eva/haf)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News