Ditangkap di Bandara, Pilot Asing Sudah 3 Selundupkan Ekstasi ke Jakarta

Sedang Trending 52 menit yang lalu

Dari hasil interogasi tim campuran Bea Cukai dengan Subdit II Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, diketahui bahwa MSBO disuruh oleh seseorang untuk membawa ekstasi tersebut ke Jakarta dengan bayaran 50.000 ringgit.

"Sampai di Jakarta, tersangka kelak bakal diarahkan oleh seseorang nan diduga berdomisili di Malaysia, bahwa bakal ada orang nan bakal ngambil ke hotel," ungkap Eko.

Selain itu, dari pemeriksaan diketahui pula bahwa MSBO sudah tiga kali menyelundupkan narkoba. Pertama, membawa sabu-sabu ke Sabah, Malaysia. Kedua, membawa sabu-sabu sebanyak 7 kilogram ke Jakarta. Ketiga, membawa ekstasi dan sabu-sabu ke Jakarta nan akhirnya ditangkap petugas.

Eko juga mengungkapkan bahwa hasil pemeriksaan urine tersangka menunjukkan positif mengandung metamfetamina (sabu-sabu), positif MDMA (ekstasi/inex), dan kokaina.

Saat ini, kasus telah naik ke tahap investigasi dan tersangka ditahan di Rutan Bareskrim Polri. Atas perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 113 ayat (2) jo. Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Selengkapnya
Sumber Liputan6 Berita
Liputan6 Berita