Ditangkap dalam Bunker di Depok, Pelaku Pelecehan Buronan AS Dideportasi

Sedang Trending 2 minggu yang lalu

Kota Depok -

Warga negara asing (WNA) asal Amerika Serikat (AS) berinisial AW ditangkap saat sembunyi di sebuah bunker rumah di Kota Depok, Jawa Barat (Jabar). Buronan kasus pelecehan seksual di AS itu dideportasi ke negaranya.

"Terhadap nan berkepentingan telah dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa pendetensian, deportasi, dan penangkalan," kata Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi, Hendarsam Marantoko, dalam keterangannya, Sabtu (6/6/2026).

Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi menangkap buronan AS nan berlindung di bunker rumahnya di wilayah Sawangan, Kota Depok, Jawa Barat (Jabar) pada Kamis (23/4). AW diketahui masuk ke Indonesia sejak 2011.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

AW kabur dari negaranya untuk menghindari proses norma atas kasus pelecehan seksual nan dilakukannya di AS. Di Indonesia, dia juga berlindung agar tak terdeteksi.

Kasus ini mencuat setelah seorang wanita berinisial NM melapor kepada Ditjen Imigrasi bahwa dirinya dan kedua anaknya mengalami pembatasan kebebasan oleh AW serta menjadi korban pelecehan seksual. Ditjen Imigrasi lampau memfasilitasi korban NM berbareng anak-anaknya untuk pulang ke AS.

Setelah itu, Ditjen Imigrasi berfokus untuk menangkap AW. Ditjen Imigrasi menangkap AW setelah menerima permintaan support dari Kedutaan Besar (Kedubes) AS dan melakukan serangkaian penyelidikan serta operasi intelijen.

"Ditjen Imigrasi lampau berkoordinasi dengan otoritas Amerika Serikat untuk menelusuri status norma AW hingga akhirnya keberadaannya sukses ditemukan dan diamankan di Depok," ucapnya.

Di Indonesia, AW juga terbukti melakukan pelanggaran keimigrasian berupa penggunaan identitas tiruan dan penyalahgunaan arsip perjalanan.

Hendarsam menegaskan, keberhasilan ini menunjukkan efektivitas pengawasan keimigrasian serta komitmen Imigrasi dalam menjaga keamanan dan kedaulatan negara melalui penerapan prinsip selective policy dan semangat "Imigrasi untuk Rakyat".

(jbr/idh)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News