Disperindag Papua catat 289 industri terdaftar di SIINAS.
, JAYAPURA, – Pemerintah Provinsi Papua melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) mencatat sebanyak 289 industri di wilayahnya telah terdaftar dalam Sistem Informasi Industri Nasional (SIINAS) hingga 30 Juli 2026. Data ini menjadi fondasi krusial bagi pemerintah wilayah dalam memetakan potensi dan menyusun strategi pengembangan sektor manufaktur di Bumi Cenderawasih.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disperindag Provinsi Papua, Anthon Yoas Imbemai, mengungkapkan bahwa kebanyakan perusahaan nan telah mendaftar merupakan Industri Kecil dan Menengah (IKM) nan bergerak di sektor pengolahan komoditas unggulan daerah. Pendataan ini menjadi instrumen vital untuk memantau perkembangan industri sekaligus merancang program pembinaan nan tepat sasaran.
Dari total 289 industri nan terdata, sebanyak 273 di antaranya merupakan industri kecil. Sementara itu, tercatat 11 industri besar, empat industri menengah, dan satu perusahaan tetap dalam proses penyampaian data. Dominasi IKM ini menunjukkan bahwa sektor industri di Papua tetap bertumpu pada pengolahan hasil sumber daya alam lokal.
Potensi Hilirisasi Komoditas Unggulan
Yoas merinci bahwa komoditas unggulan nan diolah oleh para pelaku IKM meliputi sagu, hasil perikanan, kelapa, kopi, serta beragam produk kerajinan unik dari sejumlah kabupaten dan kota. Sektor pengolahan sagu dinilai mempunyai prospek paling besar untuk dikembangkan melalui program hilirisasi.
"Sektor pengolahan sagu tetap menjadi salah satu industri nan mempunyai prospek besar untuk dikembangkan melalui hilirisasi sehingga bisa menghasilkan produk berbobot tambah dan meningkatkan daya saing di pasar nasional maupun ekspor," ujar Yoas di Jayapura, Kamis.
Selain sagu, Disperindag Papua juga terus mendorong pengembangan industri pengolahan hasil perikanan, produk turunan kelapa, pengolahan kayu, furnitur, serta makanan dan minuman. Sektor-sektor ini diyakini mempunyai potensi besar dalam menyerap tenaga kerja dan meningkatkan pendapatan masyarakat lokal.
Pihaknya berkomitmen untuk terus mendorong para pelaku upaya industri nan belum terdaftar agar segera mempunyai Nomor Induk Berusaha (NIB) dan melakukan pelaporan secara berkala melalui platform SIINAS. Langkah ini krusial untuk memastikan seluruh potensi industri di Papua dapat terdata dan terfasilitasi dengan baik oleh pemerintah.
Konten ini diolah dengan support AI.
sumber : antara
1 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·