Dishub Jaktim Datangi Rumah Driver Ojol yang Memohon Saat Motornya Diangkut

Sedang Trending 1 jam yang lalu
Sudinhub Jakarta Timur mendatangi kediaman pengemudi ojol nan memohon motornya tak diangkut. Foto: Dok. Dishub DKI Jakarta

Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Timur menyampaikan permohonan maaf atas kegaduhan dan kesalahpahaman nan muncul mengenai penertiban parkir liar terhadap seorang pengemudi ojek online (ojol), Sulis Agung Wibowo, di area Jatinegara, Jakarta Timur.

Permohonan maaf itu disampaikan langsung oleh Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Timur Harlem Simanjuntak nan mendatangi kediaman Sulis pada Sabtu (20/6).

“Kami memohon maaf atas kegaduhan nan timbul di masyarakat. Pertemuan ini kami lakukan untuk menjelaskan kronologi nan sebenarnya sekaligus menyampaikan langsung kepada Pak Sulis bahwa kejadian ini menjadi bahan pertimbangan bagi kami agar penyelenggaraan penertiban ke depan dapat melangkah lebih baik lagi,” ujar Harlem dalam keterangannya, Sabtu (20/6).

Sudinhub Jakarta Timur mendatangi kediaman pengemudi ojol nan memohon motornya tak diangkut. Foto: Dok. Dishub DKI Jakarta

Harlem menjelaskan, penertiban dilakukan pada Rabu (17/6) di area Jatinegara saat petugas menindak kendaraan nan kedapatan parkir di trotoar dan bukan berada di letak parkir resmi.

Menurut dia, saat proses penertiban berlangsung, Sulis mendatangi petugas ketika sepeda motornya sudah dimuat ke mobil angkut. Namun lantaran proses pengangkutan sedang melangkah dan mempertimbangkan aspek keselamatan petugas maupun pengguna jalan lainnya, Sulis diarahkan untuk mengikuti petugas menuju Kantor Sudinhub Jakarta Timur.

Setibanya di kantor, Sulis mengakui kesalahannya lantaran memarkirkan kendaraan di letak nan tidak semestinya. Ia kemudian menandatangani surat pernyataan untuk tidak mengulangi pelanggaran parkir.

Sudinhub Jakarta Timur mendatangi kediaman pengemudi ojol nan memohon motornya tak diangkut. Foto: Dok. Dishub DKI Jakarta

Setelah proses manajemen selesai, kendaraan tersebut langsung dikembalikan kepada Sulis tanpa dikenakan biaya apa pun.

Dalam pertemuan tersebut, Sulis juga membenarkan kendaraannya telah diambil kembali pada hari nan sama setelah menyelesaikan proses nan diminta petugas.

“Saya mengakui salah lantaran parkir tidak pada tempatnya. Saya ikut ke instansi Sudinhub Jakarta Timur, menandatangani surat pernyataan, dan motor saya langsung bisa dibawa pulang pada hari itu juga tanpa biaya apa pun. Saya juga berjanji tidak bakal mengulangi lagi,” kata Sulis.

Sementara itu, Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta Bidang Komunikasi Publik Cyril Raoul Hakim (Chico Hakim) menyebut penertiban kudu tetap ditegakkan. Namun, sisi humasis juga kudu dikedepankan.

Sudinhub Jakarta Timur mendatangi kediaman pengemudi ojol nan memohon motornya tak diangkut. Foto: Dok. Dishub DKI Jakarta

“Di satu sisi penertiban tanpa pandang bulu krusial ditegakkan,” ujar Chico.

“Di sisi lain pertimbangan berbasis kepekaan dan humanisme juga wajib dikedepankan. Semoga ke depan lebih baik lagi,” kata dia.

Sebelumnya, video seorang pengemudi ojek online (ojol) memanjat truk Dinas Perhubungan DKI Jakarta saat sepeda motornya diangkut di area Jatinegara, Jakarta Timur, viral di media sosial.

Peristiwa tersebut terjadi saat operasi penertiban parkir liar di Jalan Jatinegara Timur, tepatnya di depan J-Town, pada Rabu (17/6).

Dalam video nan beredar, ojol tersebut tampak memohon agar motornya tak diangkut petugas. Di tangan ojol tersebut, tampak dia sedang menenteng pesanan pelanggan.

Sudinhub Jakarta Timur mendatangi kediaman pengemudi ojol nan memohon motornya tak diangkut. Foto: Dok. Dishub DKI Jakarta

Sementara itu, terlihat petugas Dishub tengah melakukan penertiban parkir liar dan mengangkut sejumlah kendaraan.

Meski sempat memanjat truk Dishub nan mengangkut motornya, petugas tetap melanjutkan proses penindakan.

Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Timur Harlem Simanjuntak mengatakan operasi itu dilakukan oleh tim campuran nan terdiri dari Sudinhub Jakarta Timur, Satpol PP, Sudin Sosial, dan Kepolisian.

“Penertiban dilakukan oleh tim campuran Sudinhub Jakarta Timur, Satpol PP, Sudin Sosial, dan Kepolisian sesuai ketentuan nan berlaku,” kata Harlem dalam keterangannya nan diterima kumparan, Jumat (19/6).

Harlem menambahkan, setelah tiba di instansi Sudinhub Jakarta Timur, pemilik kendaraan langsung dilayani sesuai prosedur. Ia diminta membikin surat pernyataan untuk tidak mengulangi pelanggaran parkir sebelum kembali membawa motornya.

Ia menegaskan penertiban dilakukan kepada seluruh kendaraan nan melanggar patokan parkir tanpa membedakan pekerjaan pemilik kendaraan.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan