Dishub Gandeng Polda Metro Tertibkan Truk Overload Usai Insiden JPO Tendean

Sedang Trending 1 minggu yang lalu

Jakarta -

Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta menggandeng Polda Metro Jaya untuk memperkuat pengawasan terhadap kendaraan overdimension-overload (ODOL). Kolaborasi itu dilakukan seusai serangkaian kejadian truk menabrak jembatan penyeberangan orang (JPO) di area Jakarta Selatan dan Timur.

"Bersama Polda Metro Jaya, Dishub bakal meningkatkan pengawasan terhadap kendaraan pikulan barang," kata Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan DKI Jakarta Dody Setiono dalam keterangannya, Kamis (16/7/2026).

Dody mengatakan pengawasan bakal dilakukan berbareng Polda Metro Jaya dengan menyasar kepatuhan kendaraan pikulan peralatan terhadap patokan dimensi kendaraan, tata langkah pemuatan barang, hingga pemenuhan persyaratan teknis dan keselamatan lampau lintas.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pengawasan difokuskan pada kepatuhan terhadap dimensi kendaraan, tata langkah pemuatan barang, serta kepatuhan terhadap ketentuan keselamatan lampau lintas. Pengawasan juga menjadi bagian dari upaya penanganan kendaraan overdimension dan overload (ODOL)," ujarnya.

Selain memperketat pengawasan, Dishub DKI bakal melengkapi JPO, flyover, dan underpass dengan rambu pemisah ketinggian kendaraan. Saat ini, inventarisasi dan identifikasi kebutuhan rambu tetap dilakukan di sejumlah letak nan belum dilengkapi.

Batas maksimal tinggi kendaraan nan diperbolehkan melintas merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah 4,2 meter. Langkah ini diharapkan dapat mencegah kendaraan dengan dimensi melampaui ketentuan memasuki ruas jalan nan mempunyai pemisah ketinggian tertentu.

Tak hanya itu, Dishub juga bakal meningkatkan sosialisasi kepada perusahaan pikulan dan para pengemudi mengenai kepatuhan terhadap pemisah dimensi kendaraan, tata langkah pemuatan peralatan nan aman, tanggungjawab memastikan kendaraan laik jalan, serta kepatuhan terhadap peraturan lampau lintas.

Pengawasan difokuskan pada kepatuhan dimensi kendaraan, tata langkah pemuatan barang, hingga pemenuhan persyaratan teknis dan keselamatan berlalu lintas.

"Pengawasan juga menjadi bagian dari upaya penanganan kendaraan overdimension dan overload (ODOL)," ungkapnya.

Di sisi lain, Dishub juga bakal meningkatkan sosialisasi kepada perusahaan pikulan dan para pengemudi. Edukasi tersebut mencakup kepatuhan terhadap pemisah dimensi kendaraan, tata langkah pemuatan peralatan nan aman, tanggungjawab memastikan kendaraan laik jalan, hingga kepatuhan terhadap patokan lampau lintas.

Terkait usulan pemasangan overheight vehicle detection system alias sensor pendeteksi kendaraan nan melampaui pemisah ketinggian, Dody menjelaskan perihal tersebut merupakan salah satu pengganti mitigasi. Namun, lantaran JPO merupakan aset Dinas Bina Marga, pemasangan perangkat pada prasarana menjadi kewenangan pemilik aset.

"JPO merupakan aset Dinas Bina Marga sehingga pemasangan perangkat pada prasarana menjadi kewenangan pemilik aset," imbuhnya.

(bel/zap)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News