PENERTIBAN PARKIR LIAR DAN JURU PARKIR LIAR: Pengemudi ojek online memindahkan kendaraaanya saat operasi parkir liar di area Dukuh Atas, Setiabudi, Jakarta, Senin, (8/6/2026).(MI/Usman Iskandar)
DINAS Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta memastikan kendaraan nan diderek alias diangkut dalam penertiban parkir liar tidak lagi dikenakan hukuman denda.
Pemilik kendaraan cukup membikin surat pernyataan untuk tidak mengulangi pelanggaran tersebut sebelum mengambil kendaraannya.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Budi Awaludin mengatakan kebijakan penghapusan denda itu telah bertindak sejak 2024.
Karena itu, pemilik kendaraan nan terjaring parkir liar tidak perlu bayar biaya apa pun saat mengambil kendaraannya di instansi suku dinas.
“Kendaraan tersebut bisa langsung diambil hanya dengan membikin surat pernyataan. Layanan ini tidak dipungut biaya alias denda sama sekali, baik untuk kendaraan nan diderek maupun nan diangkut ke dalam truk kami,” kata Budi di Balai Kota DKI Jakarta, Minggu (21/6).
Denda Derek akibat Parkir Liar Dihapus
Dengan kebijakan tersebut, hukuman administratif berupa denda Rp500 ribu untuk mobil dan Rp250 ribu untuk sepeda motor nan sebelumnya diterapkan dalam penertiban parkir liar resmi dihapus.
“Dendanya sudah dihilangkan sejak tahun 2024. Sekarang hanya membikin surat pernyataan untuk tidak mengulangi lagi,” ujarnya.
Budi juga meluruskan info nan beredar mengenai pengemudi ojek online (ojol) di area Jatinegara nan disebut kudu bayar Rp250 ribu untuk mengambil kembali sepeda motornya setelah ditertibkan petugas.
Menurut dia, berita tersebut tidak benar. Pengemudi nan berkepentingan mengambil kendaraannya pada hari nan sama tanpa dikenakan biaya apa pun.
“Isu nan berkembang adalah Pak Sulis motornya ditahan, diminta duit Rp250 ribu. Itu hoaks,” tegas Budi.
Ia menjelaskan, pengemudi tersebut hanya diminta membikin surat pernyataan dan langsung dapat membawa pulang kendaraannya.
Selain melakukan pertimbangan penertiban parkir liar, Dishub DKI juga bakal menggandeng organisasi ojol, operator aplikasi, dan pengelola gedung untuk mencari solusi jangka panjang. Salah satu opsi nan disiapkan adalah penyediaan kantong parkir unik bagi pengemudi ojol di pusat perbelanjaan maupun gedung perkantoran.
“Hasil obrolan kami dengan teman-teman ojol, ke depan bakal kami pertemukan komunitas, operator, dan pengelola gedung agar tersedia tempat parkir unik bagi ojol,” kata Budi.
Langkah itu diharapkan dapat mengurangi pelanggaran parkir liar nan selama ini kerap terjadi akibat terbatasnya ruang parkir bagi pengemudi ojol di area komersial Jakarta. (E-4)
English (US) ·
Indonesian (ID) ·