Massdes menjelaskan, setelah penyegelan dilakukan pada Senin 11 Mei 2026 lalu, pengelolaan parkir langsung diambil alih Dishub DKI mulai Selasa 12 Mei 2026 pagi atas nama Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
"Diambil alih oleh Dishub DKI atas nama Pemda, ya dalam perihal ini kami UPT Parkir gitu," ucap Massdes.
Menurut dia, langkah pengambilalihan dilakukan agar pelayanan parkir kepada masyarakat tetap melangkah dan tidak menimbulkan hambatan di lapangan.
"Jadi agar tadi pelayanan tidak terkendala, tetap orang bisa parkir gitu," kata Massdes.
Lebih lanjut, kata dia, dalam pengawasan operasional agar masyarakat tidak bayar parkir dobel setelah pengambilalihan, Dishub DKI juga membentuk tim campuran berbareng pengelola area serta melibatkan sejumlah unsur abdi negara penegak hukum.
"Pengawasannya kita berbareng dengan pengelola area Blok M Square ya, dan kita juga bikin tim campuran untuk penyelenggaraan parkir di letak setempat," terang Massdes.
Selain itu, pengawasan turut melibatkan personel TNI-Polri, Satpol PP hingga abdi negara wilayah setempat. Personel campuran diharapkan dapat melakukan pengawasan secara ketat dan efektif di lapangan.
"Termasuk kita berbareng sejumlah personel TNI-Polri nan kita mohonkan bantuan. Kalau jejeran kita kan dari Dishub, Satpol PP gitu ya, rekan-rekan abdi negara kelurahan, kecamatan setempat itu kita monitoring berbareng atas penyelenggaraan operasional setelah kita ambil alih ini," jelas Massdes.
4 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·