
Parkir Mobil (foto; Okezone)
JAKARTA - Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan, Bernad Oktavianus Pasaribu, meminta masyarakat mengabaikan permintaan pembayaran tambahan nan kerap ditagih oleh ahli parkir (jukir) liar di area Blok M Square, Melawai, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Bernad menegaskan, biaya parkir resmi hanya dipungut satu kali melalui tiket parkir nan sah.
"Masyarakat diharapkan mengabaikan permintaan pembayaran kedua dan segera melaporkannya kepada petugas alias pengelola setempat," ujar Bernad kepada wartawan, Kamis (2/4/2026).
Sejalan dengan itu, dia menyebut Unit Pengelola (UP) Perparkiran Dinas Perhubungan Satuan Pelaksana Jakarta Selatan telah memasang spanduk larangan pungutan liar (pungli) di area tersebut. Langkah ini dilakukan untuk mencegah praktik serupa terulang.
"Upaya ini bermaksud mencegah praktik pungli oleh oknum ahli parkir tidak resmi di area Blok M Square," imbuhnya.
4 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·