
Ketua Badan Tim Nasional Sumardji disanksi larangan mendampingi Timnas Indonesia dalam 20 pertandingan (Foto: Okezone/Andika Rachmansyah)
JAKARTA – Ketua Badan Tim Nasional (BTN), Sumardji, dijatuhi hukuman berat oleh FIFA. Ia dilarang mendampingi Timnas Indonesia dalam 20 pertandingan serta denda 15 ribu Franc Swiss (setara Rp324 juta).
Sanksi itu dijatuhkan dari hasil keputusan Komite Disiplin (Komdis) FIFA pada 18 November 2025, Sumardji dianggap melanggar Pasal 14 ayat (1) huruf (l) Kode Disiplin FIFA. Sumardji dianggap melakukan penyerangan terhadap ofisial pertandingan.
1. Terima Sanksi

Sumardji mengatakan hukuman sudah dijatuhkan tentunya kudu diterima. Apalagi, banding nan diajukan, ditolak mentah-mentah.
"Sudah diterima saja namanya sanksi," kata Sumardji kepada Okezone, Kamis (5/2/2026).
"Sudah banding, ditolak. Saya merasa asing sekali. Kecuali melakukan kekerasan, saya hanya mau menghalangi saat mau dikasih kartu merah," sambung laki-laki berkacamata itu.
Sanksi nan diterima Sumardji buntut keributan usai laga Timnas Indonesia melawan Timnas Irak nan berakhir dengan skor 0-1 dalam Kualifikasi Piala Dunia 2026 di Arab Saudi. Kekalahan itu menggagalkan Rizky Ridho dan kolega lolos ke Piala Dunia 2026.
"Termohon, Sumardji, dinyatakan terbukti melanggar Pasal 14 ayat (1) huruf (l) Kode Disiplin FIFA (FDC) lantaran melakukan penyerangan terhadap ofisial pertandingan sehubungan dengan laga Irak melawan Indonesia pada 11 Oktober 2025 dalam rangka Kualifikasi Piala Dunia 2026," tulis Komdis FIFA.
"Termohon dijatuhi hukuman larangan mendampingi tim selama dua puluh (20) pertandingan, nan pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan Pasal 69 FDC," tambah keterangan itu.
5 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·