Disaksikan Prabowo, Jaksa Agung Setor Rp 11,4 T Rampasan Perkara ke Kas Negara

Sedang Trending 2 bulan yang lalu
Jakarta -

Jaksa Agung ST Burhanuddin menyerahkan Rp 11,4 triliun hasil rampasan perkara kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Uang itu merupakan akumulasi dari hasil rampasan perkara tindak pidana korupsi dan penagihan denda administratif penyalahgunaan area rimba oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).

Prosesi penyerahan digelar di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (10/4/2026). Penyerahan duit itu disaksikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto.

"Hari ini sebagai bentuk transparansi keahlian kepada publik, kami bakal menyerahkan duit total sebesar Rp 11.420.140.815.858 ke kas negara," kata Burhanuddin.

Burhanuddin merinci sebanyak Rp 7,3 triliun berasal dari denda administratif kehutanan oleh Satgas PKH. Denda didapat dari sejumlah perusahaan sawit dan tambang nan terbukti menggunakan lahan hutan.

"Pertama, penagihan denda administratif di bagian kehutanan oleh Satgas PKH senilai Rp 7.230.036.440.742," rincinya.

Kemudian, Rp 1,9 triliun merupakan hasil penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari penanganan tindak pidana korupsi nan ditangani oleh Kejaksaan Agung. Lalu penerimaan setoran pajak sejak Januari sampai dengan April 2026 senilai Rp 967.779.018.290.

Selanjutnya, pendapatan negara melalui penyetoran pajak periode 28 Februari 2026 PT Agrinas Palma Nusantara sebesar Rp 108.574.203.443, serta hasil PNBP dari denda lingkungan hidup senilai Rp 1.145.847.307.471.

Jaksa Agung mengatakan penegakan norma nan lemah bakal membikin negara kehilangan uang, aset, wibawa, dan keahlian menyejahterakan rakyat. Dia mengatakan penegakan norma nan kuat dapat memulihkan kerugian negara.

"Sebaliknya, penegakan norma nan kuat, pandai dan terarah bakal memperbaiki tata kelola, memulihkan kerugian negara, menyehatkan suasana upaya dan memberikan akibat nyata bagi ekonomi nasional," ujarnya.

Burhanuddin mengatakan penegakan norma kudu tegas dalam rangka menjaga stabilitas nasional. Dia mengatakan negara bertanggung jawab untuk mewujudkan kesejahteraan.

"Oleh lantaran itu, negara bertanggung jawab secara konstitusional untuk mewujudkan kesejahteraan sosial melalui peran aktif mengelola pelindungan dan kepentingan nasional," ujarnya.

(ond/haf)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News