PN Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 1 tahun 4 bulan penjara kepada Dirut Terra Drone Michael Wisnu Wardhana.(MI/Muhammad Ghifari A)
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 1 tahun 4 bulan penjara kepada Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia, Michael Wisnu Wardhana Siagian, Kamis (21/5/). Michael dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas kelalaian nan menyebabkan kebakaran gedung hingga menewaskan 22 tenaga kerja perusahaan tersebut.
Hakim menyatakan terdakwa melanggar Pasal 474 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sesuai dakwaan primer jaksa penuntut umum. Selain balasan penjara, pengadil menetapkan masa penahanan nan telah dijalani dikurangkan seluruhnya dari pidana nan dijatuhkan.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh lantaran itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 4 bulan,” ujar majelis pengadil saat membacakan putusan di PN Jakarta Pusat.
Dalam pertimbangannya, pengadil menyebut Michael melakukan kealpaan berat lantaran mengabaikan enam aspek sarana keselamatan kerja (K3) selama menyewa gedung di Kemayoran, Jakarta Pusat. Aspek nan diabaikan meliputi ketiadaan detektor api, detektor asap, tangga darurat, jalur evakuasi, APAR unik baterai litium, serta simulasi kebakaran.
Majelis pengadil menegaskan bahwa Michael mempunyai kedudukan norma unik alias Garantenstellung nan mewajibkannya menjamin keselamatan pekerja. Kewajiban ini dinilai berkarakter berdikari dan tidak gugur meskipun sebagian sarana perlindungan kebakaran merupakan tanggung jawab pemilik gedung.
Hal nan memberatkan vonis adalah perbuatan terdakwa nan mengakibatkan hilangnya 22 nyawa. Sementara itu, perihal nan meringankan adalah sikap kooperatif terdakwa, penyesalan nan tulus, serta upaya nyata pemberian santunan dan danasiwa kepada anak-anak korban. Hakim mencatat 19 dari 22 family korban telah menandatangani surat kesepakatan perdamaian.
Vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum nan sebelumnya meminta balasan 2 tahun penjara. Terkait peralatan bukti, pengadil memerintahkan dua baterai drone dan tiga perangkat pemadam api ringan (APAR) lenyap pakai untuk dirampas dan dimusnahkan.
English (US) ·
Indonesian (ID) ·