Dirjen PAS Ungkap Lapas-Rutan 'Overcrowding': Kapasitas 146 Ribu, Diisi 272 Ribu

Sedang Trending 1 jam yang lalu
Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Mashudi, saat ditemui wartawan, di Kantor LPSK, Jakarta, Kamis (21/8/2025). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mengungkap tingkat kelebihan kapabilitas alias overcrowding lapas dan rutan di Indonesia mencapai 86 persen.

Dirjen PAS, Mashudi, mengatakan jumlah penunggu lapas dan rutan saat ini mencapai 272.572 orang, sementara kapabilitas nan tersedia hanya 146.860 orang.

"Saat ini jumlah penunggu lapas dan rutan di seluruh Indonesia mencapai 272.572 orang nan terdiri dari 55.998 tahanan dan 216.574 narapidana. Sementara kapabilitas kediaman nan tersedia hanya sebanyak 146.860 orang sehingga tingkat overcrowding secara nasional mencapai 86 persen," kata Mashudi dalam rapat dengar pendapat berbareng Komisi XIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (8/6).

Mashudi mengatakan, kondisi tersebut menjadi salah satu tantangan nan tengah dihadapi Ditjen Pemasyarakatan di tengah perubahan paradigma pemidanaan di Indonesia.

"Saat ini pemasyarakatan sedang berada di garda terdepan dalam pengawalan paradigma pemidanaan baru di Indonesia berasas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, KUHP nan baru dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2022, serta penyesuaian pidana Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026," ujarnya.

Ilustrasi Rutan (rumah tahanan) Salemba. Foto: Helmi Afandi/kumparan

Menurut dia, sistem pemidanaan di Indonesia saat ini mulai bergeser dari pendekatan pembalasan menuju pendekatan nan lebih menitikberatkan pada pemulihan dan reintegrasi sosial.

"Terjadi pergeseran mendasar dari keadilan retributif alias pembalasan menuju keadilan korektif dan rehabilitatif dan restoratif. Aktor utama dalam transformasi ini adalah pembimbing kemasyarakatan alias PK," kata Mashudi.

Untuk menekan tingkat kepadatan kediaman lapas dan rutan, Ditjenpas mengembangkan program Griya Abhiraya alias Rumah Harapan sebagai bagian dari sistem pembinaan non-kustodial alias pembinaan tanpa penahanan.

"Hingga saat ini telah terbentuk 65 Griya Abhiraya di seluruh Indonesia nan beraksi di bawah payung norma Undang-Undang Pemasyarakatan serta izin di tingkat Menteri dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan," ujar Mashudi.

Ia mengatakan program tersebut diharapkan dapat membantu mengurangi laju overcrowding yang selama ini terjadi di lapas dan rutan.

"Griya Abhiraya merupakan cikal bakal sistem pembinaan non-kustodial nan diharapkan bisa secara efektif menekan laju overcrowding di lapas dan rutan, sehingga di masa nan bakal datang model ini terus direplikasi serta dilakukan penguatan dan optimasi kualitas jasa agar dapat mendukung transformasi sistem pembinaan pemidanaan nan lebih berorientasi pada reintegrasi sosial," tutur Mashudi.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan