Ketua Ombudsman Hery Susanto Dipecat Tidak Hormat Majelis Etik

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Majelis etik Ombudsman RI menjatuhkan hukuman Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) terhadap Ketua Ombudsman nonaktif Hery Susanto nan saat ini tengah diproses norma Kejaksaan Agung atas kasus dugaan korupsi tata kelola tambang nikel wilayah Sulawesi Tenggara periode 2013-2025.

Berdasarkan pemeriksaan sejumlah pihak ditambah bukti-bukti terkait, majelis etik menyebut Hery telah terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan kode perilaku insan Ombudsman.

Perbuatan tersebut apalagi berakibat negatif terhadap muruah lembaga Ombudsman.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menjatuhkan hukuman tingkat berat ialah Pemberhentian Tidak Dengan Hormat dari kedudukan ketua merangkap personil Ombudsman Republik Indonesia masa kedudukan 2026-2031 kepada Hery Susanto," ujar personil majelis etik Partono dalam konvensi pers di Kantor Ombudsman, Jakarta, Senin (8/6).

Majelis etik merekomendasikan kepada ketua Ombudsman agar menyampaikan salinan putusan kepada Presiden RI untuk mengeluarkan keputusan pemberhentian tetap sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, ketua Ombudsman juga direkomendasikan agar menyampaikan salinan putusan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk melakukan pengisian personil dan ketua nan baru sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

"Putusan ini berkarakter final dan mengikat dalam penegakan kode etik dan kode perilaku insan Ombudsman Republik Indonesia," ucap Partono.

Hery disebut terbukti melakukan intervensi dalam penanganan laporan masyarakat di luar wilayah kerja dengan dugaan adanya bentrok kepentingan.

Dia juga pernah melakukan tindakan di luar prosedur dengan melakukan monitoring berulang dalam jumlah nan tidak wajar ialah 5-20 kali terhadap suatu laporan masyarakat nan diduga ada bentrok kepentingan.

"Bahwa Hery Susanto terlibat bentrok kepentingan dalam beberapa aktivitas BUMN dengan mengatasnamakan Ombudsman Republik Indonesia," ucap Partono..

Hery dinilai terbukti melakukan pelanggaran sumpah alias janji kedudukan sebagaimana ketentuan Pasal 21 ayat 2 Undang-undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia junctis Pasal 4, Pasal 8, Pasal 10, Pasal 12 Peraturan Ombudsman Nomor 40 Tahun 2019.

Kejaksaan Agung sebelumnya menetapkan Hery Susanto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola tambang nikel wilayah Sulawesi Tenggara periode 2013-2025.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, menyebut Hery berkedudukan menerbitkan surat nan mengoreksi besaran Pendapatan Negara Bukan Pajak dari Kementerian Kehutanan.

Hery juga memeriksa Kemenhut dan mengatur agar seolah-olah penagihan denda nan dikeluarkan terhadap PT Toshida Indonesia (TSHI) adalah keliru, sehingga dikeluarkan surat koreksi dari Ombudsman dengan perintah agar PT TSHI melakukan penghitungan sendiri mengenai beban nan kudu dibayar kepada negara.

Atas perbuatannya nan menguntungkan PT TSHI, Syarief menyebut Hery mendapatkan hadiah sebesar Rp1,5 miliar pada tahun 2025.

(ryn/dal)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber CNN Indonesia Nasional
CNN Indonesia Nasional