Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mengungkapkan sejumlah halangan nan dialami Balai Pemasyarakatan (Bapas) di Indonesia.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, menjelaskan Bapas merupakan lembaga nan menjalankan pembinaan berbasis masyarakat dalam sistem pemidanaan di Indonesia.
Menurutnya, peran Bapas sekarang semakin krusial seiring pergeseran paradigma pemidanaan dari keadilan retributif menuju keadilan korektif, rehabilitatif, dan restoratif berasas sederet patokan baru.
“Konsekuensinya, lembaga Balai Pemasyarakatan alias Bapas sekarang memegang peran nan sangat vital dan tidak lagi bisa dipandang sebagai lembaga pelengkap,” kata Mashudi dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi XIII DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (8/6/2026).
Namun, Mashudi memaparkan, besarnya peran itu tidak diimbangi dengan kesiapan sumber daya nan memadai. Sejumlah halangan itu di antaranya adalah dari kurangnya sumber daya manusia (SDM) khususnya pembimbing kemasyarakatan (PK), minimnya jumlah unit Bapas, hingga kesiapan anggaran operasional.
“Jumlah pembimbing kemasyarakatan alias PK hanya sebanyak 2.623 orang, sementara kebutuhan ideal nan mendukung penerapan ketentuan norma baru mencapai 16.422 orang, sehingga terdapat kekurangan sebanyak 13.799 personel PK,” kata Mashudi
Selanjutnya, dari sisi kelembagaan, Mashudi mengatakan jumlah Bapas nan ada saat ini juga tetap sangat jauh dari kebutuhan ideal.
“Secara ideal untuk menjangkau seluruh wilayah penegak norma diperlukan 514 Balai Pemasyarakatan di tingkat kabupaten dan kota. Namun saat ini jumlah Bapas nan tersedia baru sebanyak 94 unit,” ujarnya.
Sebagai langkah sementara, Ditjen PAS mendirikan pos-pos Bapas di beragam letak untuk menutup kesenjangan tersebut.
“Fungsi Bapas saat ini didukung oleh 289 pos Bapas nan tersebar dalam beragam corak support jasa ialah 263 unit di dalam lapas dan rutan, 17 unit pemanfaatan eks instansi pemerintah daerah, 5 unit di Griya Abhiraya, serta 4 unit di mal pelayanan publik,” jelasnya.
Ke depan, Mashudi mengatakan, Ditjen PAS berencana menambah Bapas baru secara bertahap.
“Sesuai dengan rancangan strategis Kemenkumham 2025 sampai 2029, direncanakan mengusulkan pembentukan 100 Bapas baru dengan sasaran percepatan 20 Bapas per tahun. Fokus utama pengembangan ini adalah untuk menjangkau wilayah kabupaten dan kota nan selama ini belum mempunyai akses jasa Bapas secara mandiri,” kata Mashudi.
Berkaitan dengan anggaran, Mashudi menyebut kondisi nan dihadapi Bapas saat ini dinilai sangat mengkhawatirkan.
“Kondisi anggaran operasional Bapas pada tahun 2026 tercatat sebesar Rp 0. Sementara itu kebutuhan untuk mendukung penerapan sistem baru mencapai Rp 116 miliar. Kondisi nan lebih mengkhawatirkan, pagu sugestif tahun 2027 juga tetap tercatat nol dengan proyeksi kebutuhan sebesar Rp 383 miliar,” ujar Mashudi.
Untuk itu, Mashudi mengatakan, Ditjen PAS tengah mengupayakan tambahan anggaran agar operasional Bapas tidak terhenti.
“Saat ini kami tengah memperjuangkan pengusulan ABT alias anggaran biaya tambahan tahun 2026 sekaligus mengusulkan ABT pada pagu sugestif tahun 2027 sebagai upaya mitigasi agar penyelenggaraan tugas dan kegunaan Bapas tidak mengalami stagnasi,” kata Mashudi.
Dalam kesempatan tersebut, Mashudi berambisi DPR RI mendukung upaya mengatasi beragam halangan nan dihadapi Bapas. Beberapa perihal nan menjadi atensi adalah pengusulan anggaran tambahan, penyusunan RPP pidana, penguatan pos Bapas, percepatan eselonisasi, pemenuhan rekrutmen PK, hingga penguatan prasarana teknologi info Bapas.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·