(MI/Arnoldus)
DIREKTORAT Jenderal Imigrasi memperketat pengawasan terhadap penduduk negara asing (WNA) di Pulau Dewata melalui Operasi Dharma Dewata. Dalam operasi nan berjalan di area Canggu, Kabupaten Badung, Bali, pada Kamis (27/8/2026) malam, petugas sukses menahan lima WNA nan terindikasi melanggar patokan keimigrasian.
Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, turun langsung memimpin personel di lapangan. Ia menegaskan bahwa kehadiran ketua dalam operasi ini bermaksud memastikan seluruh proses pengawasan melangkah profesional, transparan, dan humanis, tetapi tetap tegas sesuai koridor hukum.
"Sebagai langkah strategis dalam menjaga kedaulatan negara serta menciptakan suasana pariwisata nan kondusif dan kondusif, Imigrasi secara rutin menggelar operasi pengawasan dan penegakan norma di beragam destinasi utama Bali. Fokus kami adalah tindak lanjut pelanggaran izin tinggal, gangguan ketertiban umum, hingga kejahatan lintas negara," ujar Hendarsam.
Detail Penindakan di Canggu
Dalam patroli tersebut, petugas menemukan lima WNA nan terindikasi melampaui masa bertindak izin tinggal (overstay). Selain itu, satu WNA pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) turut dibawa untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Keenam WNA nan diamankan tersebut berasal dari beragam negara, yakni:
- 1 Warga Negara (WN) Amerika Serikat
- 2 WN Inggris
- 1 WN Nigeria
- 1 WN Uganda
- 1 WN India
Saat ini, seluruh WNA tersebut dibawa ke Kantor Imigrasi Ngurah Rai untuk proses pendalaman dan pemeriksaan intensif.
Statistik dan Capaian Satgas Dharma Dewata
Satuan Tugas (Satgas) Patroli Dharma Dewata dikukuhkan pada 15 April 2026 sebagai respons Ditjen Imigrasi untuk penemuan awal pelanggaran di Bali. Satgas ini terintegrasi dengan Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) dan didukung Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA).
Rekapitulasi Operasi Dharma Dewata 2026:
| Periode I (17-30 Juli) | 62 Orang | Rasa kondusif meningkat hingga 80% |
| Periode II (15 Juli - 16 Agustus) | 66 Orang | Dominasi kasus ketertiban umum & overstay |
Pada Operasi Periode II, pelanggaran didominasi oleh gangguan ketertiban umum (22 kasus), penyalahgunaan izin tinggal (20 kasus), dan overstay (17 kasus). WNA asal Pakistan dan Rusia menjadi nan terbanyak ditindak. Dari total 66 WNA pada periode tersebut, 13 orang telah dideportasi, 21 orang ditempatkan di Rudenim, dan sisanya tetap dalam proses pemeriksaan.
Komitmen Penegakan Hukum
Selain operasi rutin, Imigrasi Bali tercatat melakukan beragam penindakan signifikan, mulai dari pendeportasian pengelola pemasok perjalanan terlarangan The Bali Dream, penindakan kasus asusila, hingga penggagalan upaya pelarian WNA bermasalah menggunakan jet pribadi.
"Rangkaian penindakan ini menegaskan bahwa Direktorat Jenderal Imigrasi tidak memberi ruang toleransi bagi siapapun nan melanggar norma dan norma sosial di Indonesia," pungkas Hendarsam. (I-2)
English (US) ·
Indonesian (ID) ·