Ilustrasi(Dok Istimewa)
PEMERINTAH mendorong percepatan penegasan batas desa secara definitif lantaran kejelasan wilayah dinilai menjadi fondasi kepastian norma desa sekaligus mendukung pemenuhan kewenangan masyarakat, terutama dalam manajemen pertanahan.
Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri La Ode Ahmad P Bolombo mengatakan desa secara norma merupakan kesatuan masyarakat norma nan mempunyai pemisah wilayah. Karena itu, keberadaan pemisah definitif diperlukan agar wilayah desa mempunyai kepastian secara administratif dan yuridis.
“Dalam upaya untuk mempercepat pemenuhan hak-hak masyarakat khususnya untuk legalitas norma manajemen pertanahan, sangat diperlukan segera dilaksanakan penegasan pemisah desa secara definitif,” kata La Ode melalui siaran pers Ditjen Bina Pemdes Kemendagri Minggu (13/9/2026).
Hingga akhir Agustus 2026, progres penyelesaian pemisah desa nan telah dilaporkan kepada Kemendagri baru mencapai 16,77 persen dari total 75.266 desa di Indonesia. Kemendagri juga tetap menunggu sejumlah pemerintah wilayah menyampaikan laporan resmi beserta arsip pendukung hasil penegasan batas.
Menurut La Ode, arsip tersebut meliputi Peraturan Bupati tentang peta pemisah desa, info digital peta batas, buletin acara, serta bukti verifikasi teknis atas peta nan telah diselesaikan.
Kepastian batas, kata dia, tidak hanya menentukan posisi desa dalam peta. Batas definitif menjadi dasar perencanaan pembangunan, memastikan cakupan pelayanan manajemen kependudukan, memperjelas aset pemerintah, pemerintah desa dan masyarakat, serta mendukung program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
“Dengan adanya pemisah desa nan sudah definitif, menjadikan desa secara yuridis telah mempunyai wilayah nan sah secara norma sebagai pedoman perencanaan pembangunan desa,” ujarnya.
La Ode menambahkan, pemisah desa juga berkedudukan dalam membuka kesempatan investasi dan menjadi pedoman penataan ruang pada tingkatan nan lebih luas. Sebaliknya, ketidakjelasan pemisah dapat mengganggu pembagian kewenangan dan pelayanan di lapangan.
Kemendagri mempercepat agenda tersebut melalui program ILASPP nan dilaksanakan pada 2025 hingga 2029. Pada tahap pertama 2026, program telah diselesaikan di Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara, serta Donggala dan Toli-Toli, Sulawesi Tengah.
Untuk tahap kedua 2026, program bakal dilaksanakan di delapan kabupaten. Proses screening lingkungan dan sosial dilakukan lebih dulu untuk mengidentifikasi potensi persoalan sebelum aktivitas penegasan pemisah dilaksanakan di lapangan.
La Ode menegaskan, penegasan pemisah kudu dilakukan dengan memenuhi norma yuridis dan teknis serta melibatkan masyarakat. Pemerintah daerah, camat, pemerintah provinsi dan pemerintah pusat diminta memperkuat koordinasi agar proses melangkah efektif.
“Begitu sebuah garis ditetapkan, dia membagi yurisdiksi, tanggung jawab pelayanan, aset, akses, statistik, perencanaan, dan sering kali pengedaran manfaat,” kata La Ode. (H-2)
English (US) ·
Indonesian (ID) ·