Batam -
Polisi menangkap laki-laki berinisial RD (54) nan diduga membunuh istri sirinya, S (51) nan ditemukan tewas di area Hutan Mentarau, Kelurahan Patam Lestari, Kecamatan Sekupang, Kota Batam. Pembunuhan itu dipicu pelaku nan berprasangka dan menuduh korban berselingkuh.
"RD ini merupakan suami siri korban," kata Kapolresta Barelang Kombes Anggoro Wicaksono dilansir detikSumut, Kamis (27/8/2026).
Kasus bermulai dari laporan MS (29), anak korban, nan melaporkan S dan RD meninggalkan rumah sejak 10 Agustus 2026. Pada Senin (24/8) sekira pukul 11.30 WIB, seorang penduduk nan menjaga lahan di area Hutan Mentarau melaporkan penemuan sesosok mayit dalam kondisi telah membusuk.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hasil identifikasi melalui sidik jari memastikan jasad tersebut merupakan S (51), wanita nan sebelumnya dilaporkan hilang," ujarnya
Polisi menangkap RD di kediamannya di area Ruli Tiban Mas Indah (Batu Miring), Kelurahan Tiban Indah, Kecamatan Sekupang, pada hari nan sama. Kepada polisi, tersangka mengaku mencekik leher korban selama kurang lebih 10 menit hingga korban meninggal dunia.
"Korban berprasangka lantaran menduga adanya hubungan antara korban dan anaknya. Namun, tuduhan tersebut tidak dapat dibuktikan," ujarnya
Baca selengkapnya di sini.
(wnv/wnv)
56 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·