Jakarta, CNN Indonesia --
Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah rampung diperiksa Tim 9 Kejaksaan Agung (Kejagung), Selasa (8/9) sore.
Febrie diperiksa selama nyaris 7 jam dan dicecar sekitar 24 pertanyaan mengenai kasus korupsi dan TPPU dalam pengurusan perkara PT Asabri dan PT Jiwasraya.
Kuasa norma Febrie, Febri Diansyah mengatakan dalam pemeriksaan kali ini pertanyaan berputar pada sosok pengusaha properti Tan Kian nan disebut telah menyerahkan duit sebesar Rp40 Miliar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tadi lebih ke mengenai dengan Tan Kian, misalnya apakah mengenal Tan Kian alias mengenai dengan apakah ada pernah ada penerimaan dari Tan Kian," ujarnya usai pemeriksaan.
Ia mengatakan kliennya juga kembali menegaskan kepada interogator tidak pernah mengenal sosok Tan Kian apalagi menerima duit tersebut.
"Pak FA tegas sekali mengatakan tidak ada penerimaan dari Tan Kian. Itu klir sekali disampaikan lebih lanjut," ujar Febri.
Di sisi lain, dia justru menyoroti pernyataan Tan Kian nan dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Febri menyebut dalam BAP itu, Tan Kian hanya bisa memastikan bahwa duit Rp40 miliar itu diberikan kepada Ferry Hongkiriwang.
Sementara untuk aliran biaya nan disebut mengalir kepada kliennya dan sejumlah pejabat di Kejaksaan Agung, kata dia, Tan Kian menggunakan frasa 'bisa saja'. Febri menilai artinya Tan Kian sendiri tidak percaya apakah duit itu betul-betul sampai kepada pihak nan dimaksud alias tidak.
"Tan Kian sendiri juga tidak percaya apakah duit tersebut memang untuk pihak-pihak tertentu," tuturnya.
Oleh karena itu, dia meminta agar info mengenai dugaan aliran duit tersebut dibedakan antara kebenaran nan dapat dibuktikan dengan dugaan alias asumsi.
Febri juga menegaskan pihaknya tidak mau membikin konklusi berlebihan sebelum seluruh kebenaran dan perangkat bukti diuji dalam proses hukum.
"Makanya kami memang betul-betul kudu hati-hati, betul-betul kudu bening dalam menyimak seluruh perkembangan proses norma ini," tuturnya.
"Banyak perihal nan memang substansi perkara nan jika mau dibuka secara terang benderang tentu saja lebih baik di proses persidangan nanti," imbuhnya.
Kejagung telah menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah sebagai tersangka TPPU mengenai temuan emas 74 kilogram dan duit tunai Rp543 miliar di rumah di Sentul.
Teranyar, Kejagung juga menetapkan pihak swasta ialah Nurman Herin (NH) dan pengacara Don Ritto (DR) sebagai tersangka lantaran turut serta dalam kasus TPPU berbareng Febrie.
Ketua Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Pengawasan, Rudi Margono mengatakan dugaan TPPU itu dilakukan oleh Febrie sebagai jaksa alias pejabat struktural selama dia bekerja di Kejaksaan.
Sementara itu, Febrie juga telah mengusulkan dua gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengenai kasus ini. Namun keduanya ditolak oleh Hakim Tunggal Praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
(tfq/isn)
58 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·