Dinsos DIY Respons Lansia Difabel Sebatang Kara Tak Dapat Bantuan

Sedang Trending 13 jam yang lalu
Suwarno (70), lansia difabel, memperkuat hidup dengan pensiunan Rp900 ribu per bulan di Yogyakarta, Jumat (28/8/2026). Foto: kumparan/Panji Purnandaru

Dinas Sosial Daerah Istimewa Yogyakarta (Dinsos DIY) angkat bicara soal kasus Suwarno (70), lansia difabel nan masuk desil 10. Kondisi itu membuatnya tidak lagi mendapatkan support sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH).

Suwarno saat ini tinggal sebatang kara. Istrinya meninggal 2010 silam, lampau ibunya meninggal saat COVID-19. Sementara dua anaknya sudah hidup dengan keluarganya masing-masing.

Suwarno sempat memperoleh bansos PKH sampai Maret 2025. Setelah itu dia tak lagi dapat bansos PKH. Setelah dicek di kelurahan, menurut petugas, Suwarno sekarang masuk desil 10.

Kepala Dinsos DIY Suyarno mengatakan salah satu syarat PKH saat ini adalah tidak boleh KK tunggal alias kartu family nan hanya berisi satu orang.

"Kalau tunggal otomatis PKH memang disetop. Memang kebijakan dari Kemensos seperti itu. Jadi gini, ketika komponen untuk PKH itu kan ada lansia, ada disabilitas, ada sekolah, kan ada ibu hamil. Nah, ketika lansia itu ya salah satunya meninggal suami istri, otomatis disetop itu. Kebijakannya dari pusat seperti itu," kata Suyarno melalui sambungan telepon dengan wartawan, Jumat (28/8).

Suyarno mengatakan kebijakan dari pusat ini sudah bertindak cukup lama. Kebijakan ini dari pusat sehingga dinsos di wilayah tidak bisa intervensi mengenai kebijakan.

"Kami hanya lebih pada melakukan monitoring, mungkin melakukan hal-hal nan apa inventarisasi masalah dan seterusnya. Di luar nan desil sekarang luar biasa ini gitu ya, itu kita bisa melakukan seperti itu. Jadi ada rakor-rakor gitu, kami nan fasilitasi gitu. Tapi jika mengenai kebijakan kita ngikut dari pusat," katanya.

Upayakan Dapat Bansos Lain dari Pemda

Kepala Dinas Sosial Daerah Istimewa Yogyakarta (Dinsos DIY) Suyarno. Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan

Di sisi lain, Suyarno mengatakan bakal mengupayakan untuk Suwarno dimungkinkan mendapat bansos melalui skema lainnya.

"(Usia) 70 tahun. Bisa jadi kelak skema nan ada di Dinas Sosial DIY mengenai dengan support sosial agunan sosial lanjut usia gitu jika hasil verifikasi dari pendamping dan pemerintah setempat memang dimungkinkan untuk menerima, bisa gitu ya," katanya.

Nantinya bakal ada verifikasi dan pengesahan oleh petugas di lapangan.

"Nah, bisa jadi jika memang memenuhi syarat dan kondisi hasil verifikasi dari pendamping dan apapun pemerintah setempat kelak hasilnya seperti itu, ya dimungkinkan untuk JSLU (Jaminan Sosial Lanjut Usia) bisa masuk gitu. Tapi kan ada syarat dan ketentuannya ya ketika JSLU itu tidak menerima program baik PKH, BPNT, ataupun program dari kabupaten kota seperti itu," katanya.

Verifikasi dan Validasi Ulang

Suyarno mengatakan dengan banyaknya kasus perubahan desil, pada bulan September ini bakal dilakukan verifikasi dan pengesahan (verval) ulang.

"Dengan kondisi desil nan notabene mungkin berubahnya luar biasa gitu frontal, kita untuk bulan September bakal verval ulang berbareng pendamping," katanya.

"Bisa jadi nan beliaunya desil 10 itu kelak bakal dilihat gitu ya kondisi rumah, kondisi ekonomi, dan seterusnya seperti apa gitu. Nah, kami belum bisa ngomong sekarang mengenai dengan formulasinya lantaran kami sedang berkoordinasi dengan kabupaten kota juga," ujarnya.

Dinsos DIY tak bisa memutuskan sendiri. Mereka bakal menggandeng kabupaten dan kota.

"Finalnya adalah kelak ketika ada kunjungan lapangan oleh tim. Kami tidak bisa memutuskan sendiri. Di kabupaten alias kota sendiri juga bakal kami gandeng lantaran apa pun koordinasi kami ada bicara JSLU itu ada koordinator di tingkat kabupaten kota, ada pendamping di masing-masing letak gitu," pungkasnya.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan