Dindikbud Kota Serang Banten deklarasi SPMB bebas gratifikasi.
, SERANG, – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Serang, Banten, menggelar angan berbareng dan deklarasi komitmen melayani Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) dari hati dan tanpa gratifikasi. Langkah ini diambil sebagai ikhtiar jiwa untuk mewujudkan proses pendidikan nan bersih dan transparan.
Kepala Dindikbud Kota Serang, Ahmad Nuri, di Serang, Jumat, menyatakan bahwa aktivitas ini merupakan puncak dari serangkaian persiapan teknis nan telah dirampungkan sebelumnya. "Hari ini kita bermunajat memohon kelancaran. Mudah-mudahan penyelenggaraan SPMB nan dimulai pada tanggal 29 Juni sampai 2 Juli kelak diberikan kemudahan dan membawa keberkahan untuk Kota Serang," ujar Nuri.
Deklarasi tersebut dihadiri secara langsung oleh 29 kepala SMP dan sekitar 75 persen kepala SD se-Kota Serang. Kegiatan ini menjadi bentuk komitmen para tenaga pendidik kepada diri sendiri, agama, dan negara untuk menjauhkan diri dari praktik suap maupun pungutan liar dalam proses penerimaan siswa baru.
Ancaman Sanksi Tegas
Lebih lanjut, Ahmad Nuri menegaskan bahwa Pemerintah Kota Serang tidak bakal segan menjatuhkan hukuman tegas kepada kepala sekolah maupun panitia pendaftaran nan terbukti melakukan praktik transaksional. "Sanksinya jelas sesuai pengarahan Pak Wali Kota, mulai dari peringatan satu, dua, dan tiga, sampai proses pemecatan alias pergantian kepala sekolah. Bahkan kami di dinas pun siap dievaluasi jabatannya jika terbukti melakukan tindakan transaksional," tegas Nuri.
Guna mengawal komitmen tersebut, Dindikbud Kota Serang telah membuka posko pengaduan bagi masyarakat. Posko ini mempunyai dua kegunaan utama, ialah menampung laporan dugaan kecurangan serta memberikan pendampingan (guidance) bagi orang tua wali siswa nan mengalami hambatan teknis saat pendaftaran.
Pihaknya juga telah mengerahkan tim operator untuk memantau sistem pendaftaran secara ketat guna memastikan tidak ada gangguan alias celah kecurangan secara digital nan dapat dimanfaatkan oknum tidak bertanggung jawab.
Terkait dengan rencana perpindahan instansi dinas, Nuri memastikan jasa posko pengaduan bakal tetap beraksi maksimal di instansi Dindikbud nan ada saat ini hingga masa pengumuman hasil seleksi pada tanggal 6 Juli mendatang. "Proses pemindahan instansi ke letak baru baru bakal dilaksanakan pada bulan Agustus," tutupnya.
Konten ini diolah dengan support AI.
sumber : antara
1 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·