Pemerintah menyatakan penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Migas nyaris selesai. Di tengah proses itu, keberadaan Badan Usaha Khusus (BUK) Migas nan bakal menggantikan SKK Migas disarankan untuk tak hanya diatur lewat peraturan pemerintah (PP) melainkan UU agar lebih kuat.
Adapun sebelumnya Menko Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi sekaligus Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengatakan DIM RUU Migas sudah sekitar 80-90 persen rampung. Salah satu substansinya adalah pembentukan BUK Migas nan bakal diatur lebih lanjut melalui PP.
“Mengatur BUK melalui PP berisiko menimbulkan ketidakpastian norma andaikan kewenangan, kedudukan, dan hubungannya dengan Pertamina tdk ditegaskan secara kuat dalam undang-undang. Investor memerlukan kepastian aturan, bukan kelembagaan nan mudah berubah mengikuti kebijakan pemerintah,” kata Direktur Pusat Studi Kebijakan Publik (PUSKEPI), Sofyano Zakaria kepada kumparan, Selasa (20/10).
Lebih lanjut, Sofyano berambisi agar RUU Migas jangan sampai hanya menghasilkan perubahan nama dari SKK Migas menjadi BUK Migas tanpa menyelesaikan persoalan mendasar sektor hulu migas. Alih-alih demikian, dia mau keberadaan BUK bisa memperkuat pengelolaan migas.
Di samping itu, dia juga menuturkan bahwa semestinya pembahasan DIM RUU Migas dilakukan secara transparan. Hal ini agar publik juga bisa memberi penilaian.
“Dalam pembahasan DIM, publik kudu mencermati pembagian kewenangan, agunan kepastian hukum, transparansi kontrak, serta akuntabilitas. Jangan sampai RUU Migas melahirkan lembaga baru, tetapi persoalan lama tetap membelenggu produksi migas nasional,” ujarnya.
Selaras, pengamat daya Bisman Bachtiar juga mendorong agar patokan mengenai BUK tak hanya sekadar melalui PP. Hal ini agar keberadaan BUK punya posisi nan kuat dan jelas.
"Pengaturan BUK melalui PP tidak bisa lantaran menyangkut kewenangan dan kedudukan lembaga, jadi kudu diatur langsung melalui UU,” kata Bisman.
Ia menilai jika konsentrasi patokan mengenai BUK hanya melalui PP, perihal itu bakal menimbulkan ketidakpastian hukum. Di sisi lain, penanammodal tentu memerlukan kepastian mengenai kontrak, perizinan, skema fiskal, dan perlindungan kewenangan ekonomi mereka.
Untuk itu, persepsi alias respons penanammodal kudu menjadi salah satu perihal nan diperhatikan dari munculnya BUK Migas tersebut.
"Kalau ada perubahan kelembagaan, tetap bakal dapat diterima penanammodal sepanjang transisinya jelas dan tidak mengubah kewenangan serta tanggungjawab secara sepihak,” ujarnya.
Sebelumnya, Bahlil memang mengungkap bahwa DIM RUU Migas nyaris rampung. Adapun Surat Presiden (Surpres) dari Presiden Prabowo Subianto sudah diterbitkan pada 14 September 2026 lampau untuk melakukan koordinasi dalam penyusunan DIM RUU Migas.
Bahlil menyebut pembahasan DIM RUU Migas sudah nyaris 90 persen selesai, sehingga dapat segera disampaikan kepada parlemen untuk kemudian dibahas sebelum disahkan menjadi UU.
"RUU Migas hari ini sudah nyaris final dalam pertemuan dengan panitia nan melakukan ini di eksekutif. DIM-nya juga sudah nyaris selesai, sudah sekitar 80-90 persen," jelasnya saat konvensi pers, Jumat (16/10).
Lebih lanjut, salah satu substansi RUU tersebut adalah pembentukan Badan Usaha Khusus (BUK) Migas, nan bakal menggantikan peran Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) dalam pengelolaan hulu migas nasional.
Namun, Bahlil menyebut bahwa BUK Migas bakal diatur kembali dalam patokan turunan berupa Peraturan Pemerintah (PP).
"Undang-undang itu menyatakan BUK nantinya. Namanya tidak semua perihal kan kita tentukan di undang-undang. Ada PP," tandas Bahlil.
1 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·