Rismon Sianipar buka bunyi mengenai laporan Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI Jusuf Kalla (JK) terhadap dirinya di Bareskrim Polri. Rismon mengatakan, video tudingan dirinya terhadap JK nan mendanai kasus piagam Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) adalah produk AI.
"Apa nan dilaporkan alias bahan laporan oleh Pak Jusuf Kalla itu merupakan video editan hasil rekayasa AI nan berasal pada sebuah video saya di YouTube Balige Academy," ujar Rismon kepada wartawan di gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (15/4/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rismon mengklaim, video nan disebutnya sebagai produk AI ialah direkam tanggal 11 Maret 2026. Video itu, kata dia, membahas tentang kajian ilmiahnya mengenai temuan baru dirinya untuk mengoreksi keaslian piagam Jokowi.
"Jadi itu adalah produk AI, saya katakan saya adalah korban dari produk AI," kata Rismon.
Dia pun meminta Mabes Polri dapat mencari tahu secara forensik digital pihak nan pertama kali mengupload video tersebut. Dia menyebut, nantinya bakal terlihat mengenai meta info maupun device nan digunakan hingga tool AI nan dipakai.
"Kami cukup menyesalkan tidak adanya ketelitian (due diligence) dari pihak nan melaporkan. Saya sebagai korban tidak bertanggung jawab terhadap isi info visual maupun audio nan ada di dalam video AI tersebut," pungkasnya.
Diketahui, JK resmi melaporkan Rismon Sianipar ke Bareskrim Polri. Laporan itu dilayangkan JK mengenai dugaan penyebaran info bohong (hoaks) nan menyebut dirinya mendanai Roy Suryo dan pihak lain dalam polemik piagam Jokowi.
"Saya datang untuk membikin laporan polisi. Ternyata panjang juga prosesnya laporan polisi. Saya melaporkan Saudara Rismon Sianipar atas perbuatannya nan saya anggap itu merugikan saya lantaran mengatakan saya ini mendanai Roy Suryo dan kawan-kawan untuk soal piagam Pak Jokowi," kata JK di gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (8/4).
JK menegaskan tuduhan tersebut tidak betul dan telah mencemarkan nama baiknya. Dia menilai info nan beredar luas itu sebagai corak penghinaan nan tidak etis.
"Itu jelas saya tidak lakukan. Pertama juga ini tersebar luas, dan bagi saya ini suatu penghinaan. Karena sangat tidak etis bagi saya, Pak Jokowi itu Presiden nan saya wakilnya," ujar JK.
Dia mengatakan dirinya menjadi Wakil Presiden mendampingi Jokowi selama 5 tahun. Dia mengatakan tak mungkin dirinya bayar orang untuk menyelidiki Jokowi.
"Kita sama-sama di pemerintahan, bersama-sama selama lima tahun, masa saya bayar orang Rp 5 miliar untuk menyelidiki beliau. Itu tidak layak dan tidak mungkin saya lakukan," ucapnya.
Menurut JK, tuduhan tersebut merugikan lantaran menggambarkan dirinya seolah membiayai upaya memeriksa alias mengingkari Presiden. Karena itu, JK memilih menempuh jalur hukum.
"Karena itu sudah menyebar alias apa pun, ya saya bawa ke polisi lantaran nama baik saya," jelasnya.
JK menanggapi sanggahan Rismon nan menyebut info tersebut hasil rekayasa kepintaran buatan (AI). Dia menilai sanggahan itu tidak menyentuh substansi.
"Saya tidak tahu itu. Tapi apa pun bantahannya, dia hanya mengatakan itu bukan dia nan melakukan, tapi tidak membantah isinya. Hanya membantah bukan dia nan bikin, dia kan tidak membantah bahwa (menuduh) saya bayar Rp 5 miliar," tutur JK.
"Kalau dia membantah bahwa itu tidak benar, bahwa Pak JK kasih Rp 5 miliar, kasih uang, mungkin ada manfaatnya. Tapi jika mengatakan itu AI, itu tidak ada artinya untuk saya," sambung dia.
JK mengaku tidak pernah berkomunikasi ataupun mengenal Rismon secara pribadi. Dia menyebut tidak ada permintaan maaf ataupun penjelasan nan diterimanya.
Selain melaporkan Rismon, JK mengatakan pihak nan turut melaporkan pihak nan menyebarkan informasi. Dia mengaku telah menyerahkan sejumlah peralatan bukti, termasuk rekaman nan beredar di media.
Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/135/IV/2026/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal Rabu, 8 April 2026. JK melaporkan Rismon atas dugaan tindak pidana menyiarkan alias menyebarluaskan buletin alias pemberitaan padahal patut diduga bahwa buletin alias pemberitaan tersebut bohong dan/atau tuduhan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 434 KUHP dan/atau Pasal 433 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 27 A juncto Pasal 45 ayat (4) UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
(kuf/fca)
2 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·