Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan jemput paksa terhadap Direktur Utama PT Toshida Indonesia (TSHI), Laode Sinarwan Oda (LS), mengenai kasus dugaan suap tata kelola pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara (Sultra). Kejagung mengatakan Laode Sinarwan sengaja mengelak dari panggilan interogator hingga akhirnya ditangkap di kediamannya di Tebet, Jakarta Selatan.
"Yang berkepentingan telah dipanggil secara patut dan tidak mengindahkan, tidak hadir. Kemudian tim interogator melakukan pemanggilan secara paksa dan nan berkepentingan diamankan di salah satu rumahnya di wilayah Jakarta Selatan," kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna kepada wartawan di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (12/5/2026).
Anang menjelaskan bahwa Laode telah mangkir beberapa kali dari panggilan interogator pada Jampidsus. Laode tercatat tiga kali tidak memenuhi panggilan tanpa argumen nan patut sebelum akhirnya dijemput paksa.
"Sengaja menghindari," kata Anang. Dia menjawab argumen Laode mangkir tiga kali dalam panggilan Kejagung.
Setelah ditangkap pada Senin (11/5) malam, Laode langsung menjalani pemeriksaan intensif. Penyidik kemudian menetapkan Laode Sinarwan sebagai tersangka dan ditahan pada awal hari tadi.
"Terhadap nan berkepentingan tadi pagi sekitar jam 02.00 pagi langsung dimasukkan ke Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Dilakukan penahanan untuk investigasi selama 20 hari ke depan," jelasnya.
Anang menjelaskan bahwa Laode berkedudukan sebagai salah satu pihak pemberi suap kepada Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto (HS). "LS ini salah satu pemberi suap kepada HS," imbuhnya.
Anang menyebut interogator juga telah melakukan penggeledahan di rumah Laode. Namun tak dirinci peralatan bukti apa saja nan diamankan dari penggeledahan tersebut.
"Ya sekali saja (penggeledahan), tapi nan jelas sudah diambil dulu nan berkepentingan lantaran sudah dipanggil berapa kali tidak pernah hadir," jelas Anang.
Ketua Ombudsman Hery Susanto Diduga Terima Suap Rp 1,5 M
Kejaksaan Agung sebelumnya telah menahan Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, sebagai tersangka kasus suap tata kelola pertambangan nikel pada 2013-2025. Hery diduga menerima suap Rp 1,5 miliar.
"Tersangka ini menerima sejumlah duit dari Saudara LKM, nan merupakan kepala PT TSHI. Kurang lebih nan sudah diserahkan dari satu orang ini kurang lebih Rp 1,5 miliar," kata Dirdik Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, dalam konvensi pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (16/4).
Hery dijerat Pasal 12 huruf a, 12 huruf b, Pasal 5 UU Tipikor dan Pasal 606 KUHP. Hery ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Salemba Cabang Kejari Jaksel.
Syarief mengatakan Hery diduga mengurus masalah kalkulasi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari PT TSHI. Dia menyebut PT TSHI kemudian meminta Hery mengatur agar Ombudsman mengoreksi kalkulasi PNBP.
"Kemudian berbareng Saudara HS ini untuk mengatur sehingga surat alias kebijakan Kemenhut itu dikoreksi oleh Ombudsman dengan perintah agar PT TSHI melakukan kalkulasi sendiri terhadap beban nan kudu dibayar," ucapnya.
Sebagai informasi, Hery Susanto resmi menjabat Ketua Ombudsman periode 2026-2031 pada Jumat (10/4). Dia sebelumnya juga menjabat personil Ombudsman periode 2021-2026.
(ond/ygs)
1 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·