
Tindak Pidana Perdagangan Orang (Foto: freepik)
JAKARTA - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Lampung mengungkap kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), nan melibatkan korban anak di bawah umur.
Kapolda Lampung, Irjen Helfi Assegaf menjelaskan, bahwa dalam perkara ini tersangka berinisial SAS (17) diduga berkedudukan membujuk dan merekrut korban anak untuk bekerja sebagai terapis plus-plus, di Surabaya dengan iming-iming penghasilan sebesar Rp2 juta per minggu.
Korban dalam perkara ini masing-masing berinisial R (15) dan BAA (14).
"Modus nan dilakukan tersangka ialah menawarkan pekerjaan sebagai terapis plus-plus kepada korban anak di bawah umur, kemudian membujuk korban berangkat ke Surabaya serta membuatkan identitas tiruan berupa KTP untuk mempermudah keberangkatan dan pekerjaan korban," kata Helfi, Jumat (15/5/2026).
Berdasarkan hasil penyelidikan, korban diberangkatkan dari Bandar Lampung menuju Surabaya pada 11 April 2026 dan ditempatkan di sebuah spa di wilayah Surabaya untuk bekerja sebagai terapis.
2 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·