Ilustrasi(Dok spesial )
KEMENTERIAN Kehutanan terus memperkuat perlindungan tumbuhan dan satwa liar (TSL) melalui transformasi digital dalam jasa perizinan. Melalui Portal Elektronik Surat Angkut Tumbuhan Alam dan Satwa Liar (PeSATS), Kementerian Kehutanan tidak hanya mempercepat proses administrasi, tetapi juga memperkuat pengawasan untuk menutup celah pemalsuan arsip dan perdagangan terlarangan satwa liar. Digitalisasi nan menjadi pengarahan Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni tersebut menghadirkan sistem perizinan nan lebih cepat, transparan, dan terintegrasi.
PeSATS mengelola perizinan Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Liar Dalam Negeri (SATS-DN) maupun Luar Negeri (SATS-LN), sekaligus terhubung dengan sistem Online Single Submission (OSS) dan Indonesia National Single Window (INSW) sehingga memperkuat pengawasan lintas kementerian.
Direktur Konservasi Spesies dan Genetik (KSG) Ahmad Munawir mengatakan, digitalisasi bukan sekadar memangkas birokrasi, tetapi menjadi instrumen krusial dalam memastikan legalitas peredaran tumbuhan dan satwa liar.
“Digitalisasi pelayanan ini dijalankan sesuai pengarahan Menteri Kehutanan untuk memberikan kepastian waktu dan transparansi bagi para pengguna layanan. PeSATS bukan sekadar aplikasi pengurusan arsip angkut, melainkan sistem info elektronik terintegrasi nan mengelola seluruh proses perizinan berupaya hingga pelaporan peredaran TSL,” ujarnya.
Ia menegaskan, sistem elektronik tersebut bisa menutup beragam celah nan selama ini dimanfaatkan dalam praktik perdagangan ilegal.
“Dengan sistem elektronik ini, celah pemalsuan alias manipulasi arsip nan dulu rentan pada proses manual dapat kita tutup. Melalui PeSATS nan terintegrasi secara real-time dengan info kuota dan INSW, begitu kuota lenyap alias arsip tidak terverifikasi, sistem otomatis menolak permohonan tersebut. Aspek ketertelusuran alias traceability ini sangat vital untuk mencegah perdagangan terlarangan sekaligus menjaga keberlanjutan jenis di alam,” kata Ahmad Munawir.
Selain memperkuat perlindungan satwa liar, digitalisasi juga meningkatkan efisiensi pelayanan. Waktu publikasi SATS-DN nan sebelumnya mencapai satu hingga tiga bulan sekarang dipangkas menjadi satu hingga tiga hari kerja.
Sementara perizinan SATS-LN, baik untuk ekspor, impor, re-ekspor, maupun lembaga konservasi, sekarang dapat diselesaikan hanya dalam waktu sekitar 60 menit. Transformasi jasa tersebut juga mendapat apresiasi dari masyarakat. Berdasarkan Survei Kepuasan Pelayanan Publik Direktorat KSG terhadap 99 responden, Indeks Kualitas Pelayanan mencapai 87,30%.
Meski demikian, Direktorat KSG bakal terus melakukan penyempurnaan melalui peningkatan stabilitas sistem, ekspansi jam layanan, serta optimasi kanal pengaduan masyarakat agar perlindungan tumbuhan dan satwa liar melangkah semakin efektif sekaligus memberikan kepastian jasa bagi masyarakat dan pelaku usaha. (E-4)
English (US) ·
Indonesian (ID) ·