Diduga Sempat Pesta Narkoba, Manajemen Hotel di Jakbar Diburu Bareskrim

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
Jakarta -

Bareskrim Polri membongkar peredaran narkoba jenis ekstasi dan vape mengandung etomidate di hotel dan tempat intermezo malam di Jakarta Barat (Jakbar). Praktik peredaran narkoba dilakukan dengan sangat terselubung.

Hal ini diungkapkan Dania Eka Putri namalain Mami Dania namalain Tania, salah satu tersangka nan ditangkap tim campuran Direktorat Tindak Pidana (Dittipid) Narkoba Bareskrim Polri nan dipimpin Kombes Handik Zusen berbareng Satgas NIC dipimpin Kombes Kevin Leleury pada Jumat (8/5).

"Yang berkepentingan menjelaskan, betul B Fashion Hotel tetap melakukan peredaran narkotika secara terselubung dan diam-diam melalui Kapten B Fashion Hotel, namun tidak semua tenaga kerja alias visitor diberikan akses untuk melakukan transaksi di dalam B Fashion Hotel," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim, Brigjen Eko Hadi Santoso, Kamis (14/5/2026).

Hotel itu berlokasi di Jalan Aranda Nomor 1, RT 01 RW 01, Tanjung Duren Selatan, Grogol Petamburan, Jakbar. Di dalam hotel terdapat akomodasi karaoke, klub musik, hingga karaoke private untuk tamu undangan dan VIP, hingga akomodasi pijat refleksi hingga bilik hotel.

Mami Dania, lanjut Brigjen Eko, lampau mencari akses mendapatkan narkotika untuk diedarkan ke para visitor B Fashion Hotel melalui Teuku Rico Edwin namalain Derwin. Rico merupakan tenaga kerja Man Companion (MC) di B Fashion Hotel sekaligus pengedar narkoba jenis ekstasi dan vape mengandung etomidate di hotel tersebut.

Sebelumnya, peredaran narkoba di hotel tersebut dilakukan apoteker nan diatur oleh kapten hotel. Saat itu, visitor dapat melakukan transaksi pembelian narkotika melalui waitress nan bakal menghubungi Kapten agar apoteker mendatangi room para tamu.

Bareskrim membongkar peredaran dan penyalahgunaan narkoba di hotel area Grogol Petamburan, Jakbar. Praktik itu diduga sudah berjalan 12 tahun. (dok Istimewa)Bareskrim membongkar peredaran dan penyalahgunaan narkoba di hotel area Grogol Petamburan, Jakbar. (dok Istimewa)

"Namun sejak adanya operasi tempat intermezo malam, B Fashion Hotel menyatakan 'Kode Merah' dan hanya tamu VIP saja nan bisa mendapatkan narkotika melalui Kapten," jelasnya.

Peredaran narkoba juga terjadi di The Seven nan merupakan akomodasi karaoke privat di lantai 7 nan hanya dibuka untuk tamu undangan dan VIP. Di akomodasi karaoke privat ini juga terjadi peredaran narkoba nan dilakukan melalui resepsionis berinisial VW.

"Tamu VIP biasanya melakukan pemesanan dan pembayaran terlebih dulu untuk pembelian narkotika (biasanya jenis ekstasi dan vape mengandung etomidate) sebelum tamu datang ke room The Seven. Kemudian, Verah Wita bakal meminta Ridwan selaku server untuk mencarikan narkotika nan diminta oleh tamu, dan memberikannya di hari tamu tersebut hadir," ujarnya.

Dia mengatakan tamu tidak dapat membeli tambahan narkotika lantaran manajemen The Seven tidak menyediakan narkotika di lokasi, melainkan dicarikan Ridwan di luar manajemen The Seven.

Manajemen Tahu Peredaran Narkoba

Berdasarkan pemeriksaan terhadap para pegawai dan visitor hotel, manajemen hotel diduga mengetahui praktik peredaran dan penyalahgunaan narkoba. Selain disediakan, polisi mendapatkan keterangan bahwa visitor juga ada nan membawa narkoba dan mengkonsumsi di hotel tersebut.

"Peredaran narkotika jenis ekstasi dan vape mengandung etomidate di B Fashion Hotel dan The Seven dilakukan secara diam-diam oleh beberapa oknum tenaga kerja dan visitor nan menyediakan narkotika di luar dari manajemen B Fashion Hotel dan The Seven, namun demikian pihak manajemen B Fashion Hotel mengetahui terjadinya peredaran gelap dan penggunaan narkoba di letak tersebut," ungkap Eko.

Polisi bakal mendalami lagi kasus tersebut kepada pihak pengelola maupun pemilik usaha. Polisi sempat menggerebek ruangan diduga dipakai pesta narkoba oleh pengelola hotel.

"Menurut keterangan Teuku Rico Edwin namalain Dervin, nan berkepentingan sempat mendengar bahwa pihak manajemen sedang berkumpul dan merayakan hari ulang tahun ke-12 B Fashion Hotel di salah satu room KTV dan diduga melakukan pesta narkoba. Namun pada saat dilakukan penindakan, pihak manajemen nan berada dalam room tersebut segera melarikan diri," ujarnya.

Bareskrim membongkar peredaran dan penyalahgunaan narkoba di hotel area Grogol Petamburan, Jakbar. Praktik itu diduga sudah berjalan 12 tahun. (dok Istimewa)Bareskrim membongkar peredaran dan penyalahgunaan narkoba di hotel area Grogol Petamburan, Jakbar. (dok Istimewa)

Kepada polisi, Dervin juga menjelaskan pekerjaannya sebagai MC. Diduga, di hotel tersebut juga terjadi praktik transaksi seksual.

"Dia menerangkan bahwa man companion dapat melayani visitor di KTV B Fashion, Oppai Club, menjadi terapis, dan hubungan seksual dengan visitor perempuan, visitor laki-laki, dan dengan pasangan suami-istri. Beberapa customer Teuku Rico Edwin namalain Dervin adalah public figur nan berprofesi sebagai artis dan selebgram," urainya.

(jbr/idh)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News