Diduga Gelapkan Dana Konsinyasi Polder Cilincing Rp27,9 Miliar, Warga Laporkan Yayasan Jusuf Hamka ke Bareskrim

Sedang Trending 1 minggu yang lalu

Diduga Gelapkan Dana Konsinyasi Polder Cilincing Rp27,9 Miliar, Warga Laporkan Yayasan Jusuf Hamka ke Bareskrim

Warga Laporkan Yayasan Jusuf Hamka ke Bareskrim

JAKARTA — Warga Cilincing mahir waris almarhum David Wahyuna melalui perwakilannya Nikodemus Jansen resmi mengadukan dugaan penyimpangan pencairan biaya konsinyasi proyek Polder Cilincing, Jakarta Utara sebesar Rp27,9 miliar ke Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Rabu (21/10/2026).

Laporan tersebut diajukan penduduk berbareng tim norma dari Yayasan Peduli Bantuan Hukum (Yapbakum) Gardapatih --yang dipimpin Denny Maulana selaku Ketua Umum Gardapatih dan Pembina Yapbakum-- atas dugaan tindak pidana penggelapan dan pemalsuan surat. 

Pihak terlapor dalam pengaduan ini adalah Yayasan Daya Besar --milik family Jusuf Hamka alias Babah Alun itu-- dengan penerima berinisial HY.

Rahmat Aminudin, Kuasa Hukum Nikodemus Jansen,  mengatakan bahwa pengaduan ini dilayangkan setelah ditemukannya indikasi ketidaksesuaian dalam proses pencairan biaya tukar rugi pembebasan lahan polder pengendalian banjir tersebut.

"Hari ini kami telah melaporkan kepada Kepolisian Republik Indonesia mengenai dugaan penyimpangan pencairan biaya konsinyasi proyek Polder Cilincing, Jakarta Utara, nilainya Rp27,9 miliar. Kami menduga tindak pidana mengenai penggelapan dan pemalsuan surat. Tolonglah Koh Alun diselesaikan segera," ujar Rahmat di Gedung Bareskrim Polri.

Menurutnya, berasas arsip nan dimiliki pihak mahir waris, biaya konsinyasi nan dititipkan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara tersebut telah dicairkan oleh pihak Yayasan Daya Besar pada 6 Oktober 2021. 

Pihak mahir waris mempertanyakan dasar norma pencairan tersebut, lantaran merasa tidak pernah menerima pemberitahuan maupun duit tukar rugi nan menjadi kewenangan mereka.

Oleh lantaran itu, kata dia, pihaknya meminta Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri untuk mengusut tuntas dasar norma pencairan, penetapan penerima, hingga perbedaan pencatatan manajemen di arsip pengadilan.

Juru Bicara Yapbakum Gardapatih Rendy Septia Maulana mengatakan laporan mereka ke Bareskrim dan Ditpidum Polri diharapkan dapat ditindaklanjuti abdi negara penegak hukum, menyusul dugaan persoalan pencairan biaya konsinyasi secara adil, transparan, dan profesional.

"Kami berambisi apa nan menjadi kewenangan mahir waris dapat kembali kepada pemiliknya. Selanjutnya kami tinggal mengikuti prosedur nan telah ditetapkan oleh Dittipidum Bareskrim Polri," tuturnya.

Sementara itu, Nikodemus Jansen, selaku pelapor sekaligus mewakili mahir waris, mendesak pihak terlapor alias pihak nan diberi kuasa oleh Yayasan Daya Besar untuk segera menyelesaikan persoalan ini dan mengembalikan kewenangan mahir waris. 

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk pembaruan buletin terbaru setiap hari

Follow

Berita Terkait

Telusuri buletin news lainnya

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com
↑