Medan, CNN Indonesia --
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Medan menangkap seorang wanita berinisial AAFL (26) namalain Miss D nan bekerja sebagai Disc Jockey (DJ) lantaran diduga mengedarkan vape narkoba alias nan dikenal dengan julukan Pod Getar.
Kasatresnarkoba Polrestabes Medan AKBP Rafli Yusuf Nugraha mengatakan, penangkapan dilakukan di sebuah rumah kos di Jalan Bakti Luhur, Kecamatan Medan Helvetia, pada Jumat (22/8/2026) malam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Rafli, pengungkapan kasus tersebut berasal dari info masyarakat mengenai adanya peredaran vape narkoba nan diduga dilakukan oleh Miss D. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas kemudian bergerak dan mengamankan tersangka.
"Tersangka ini berprofesi sebagai DJ, termasuk DJ ternama lantaran kerap tampil di beberapa tempat intermezo malam seperti CDI, The Red, Lions, dan Galaxy," ujar Rafli saat memberikan keterangan, Kamis (27/8/2026).
Saat diamankan, Miss D diduga tengah berupaya menjual vape narkoba merek Batman dengan nilai Rp2,1 juta per unit. Dari hasil pemeriksaan, vape tersebut diperoleh dari seorang pemasok berinisial AL dengan nilai Rp1.850.000.
"Dari setiap transaksi, tersangka mendapatkan untung sekitar Rp250 ribu. Saat ini AL tetap dalam pengejaran dan telah masuk dalam daftar pencarian kami," jelasnya.
Polisi juga mengungkap bahwa berasas pemeriksaan awal, Miss D mengaku baru pertama kali terlibat dalam peredaran vape narkoba. Namun, sebagai pengguna, dia mengaku telah mengonsumsi Pod Getar selama sekitar tujuh bulan terakhir.
"Keterangan tersebut tetap terus didalami interogator untuk mengungkap jaringan nan lebih luas, termasuk kemungkinan adanya pihak lain nan terlibat dalam pengedaran vape narkoba di Kota Medan," jelasnya.
Selain memburu pemasok berinisial AL, Satresnarkoba Polrestabes Medan juga tengah menelusuri jalur peredaran serta potensi keterlibatan pelaku lain dalam praktik jual beli narkotika nan menyasar kalangan tertentu, termasuk bumi intermezo malam.
Saat ini tersangka beserta peralatan bukti telah diamankan di Polrestabes Medan untuk menjalani proses norma lebih lanjut. Sementara polisi terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan pemasok dan pengedaran vape narkoba tersebut.
"Kami tetap mengembangkan kasus ini dan memastikan tidak ada ruang bagi pelaku narkoba di Kota Medan, termasuk nan beraksi di tempat intermezo malam. Kami mengingatkan seluruh publik figur maupun DJ lainnya bahwa panggung boleh gemerlap, tetapi norma tetap bertindak bagi siapa saja nan terlibat narkoba," tegasnya.
(fnr/ugo)
55 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·