Jakarta - Eks polisi, Dedy Wiratama nan disebut sebagai 'sniper' alias pengawas di Kampung Narkoba Gang Langgar, Samarinda, Kalimantan Timur, dibawa ke Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Dia bakal diperiksa mengenai keterlibatannya dalam jaringan narkoba tersebut.
Pantauan detikcom, Jumat (5/6/2026), Dedy Wiratama tiba di gedung Bareskrim Polri pada pukul 15.17 WIB. Dia turun dari mobil dikawal ketat oleh sejumlah penyidik.
Dedy mengenakan kemeja bermotif dengan nuansa gelap dan celana berwarna hitam. Ibu jari kedua tangannya diborgol.
Sambil digiring penyidik, Dedy terus melangkah menuju ruang pemeriksaan. Dia tak menjawab pertanyaan nan dilontarkan awak media di lokasi.
"Kami telah mengamankan salah satu oknum dari personil Polri, nan mana oknum ini atas nama Bripka Dedy, nan merupakan salah satu oknum nan menjadi tersangka kasus Gang Langgar di Samarinda, Kaltim," kata Kanit III Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kompol Drago.
Drago menjelaskan istilah 'sniper' nan disematkan pada Dedy bukanlah penembak jitu, melainkan informan nan bekerja mengawasi pergerakan orang asing alias abdi negara nan masuk ke area transaksi.
"Peran nan berkepentingan sebagai 'sniper', nan mana tugasnya adalah memberi tahu alias mengawasi andaikan ada konsumen nan gerak-geriknya mencurigakan, nan diduga mungkin personil (polisi), sehingga bisa menghindari penangkapan di wilayah Gang Langgar tersebut," jelasnya.
Dalam menjalankan aksinya, sindikat ini menggunakan sistem komunikasi nan terorganisasi. Dedy, lanjut dia, memosisikan diri di titik-titik tertentu dengan perangkat komunikasi nirkabel.
"Masing-masing titik itu menggunakan perangkat komunikasi berupa handy talky (HT). Jadi dari depan gang sampai dengan tempat transaksi narkoba itu, itu semua pegang HT. Kemarin kita temukan nan berkepentingan itu di Blok C," ungkap Drago.
Terkait penangkapan ini, Drago memastikan pihaknya tak pandang bulu dalam menindak personil nan bermain-main dengan narkoba. Saat ini, interogator tetap melakukan pendalaman untuk memandang potensi adanya keterlibatan oknum lain dalam jaringan Gang Langgar tersebut.
"Untuk semua oknum nan terlibat dalam peredaran narkotika, sesuai perintah dan petunjuk pimpinan, bakal semua kita tangkap. Sementara ini baru satu nan kita ketahui, dan pasti bakal kita dalami lebih lanjut untuk pengembangan selanjutnya," pungkas Drago.
Dipecat dari Polri
Sebelumnya, Polda Kalimantan Timur (Kaltim) telah memecat Bripka Dedy Wiratama, oknum personil Polri nan diduga terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika. Hal itu berasas hasil sidang etik berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Yuliyanto, membenarkan berita pemecatan tersebut. Dia menyatakan bahwa proses sidang kode etik telah rampung diputuskan.
"Iya, sudah di-PTDH," kata Kombes Yuliyanto saat dimintai konfirmasi, Kamis (4/6/2026).
Yuliyanto menjelaskan keputusan pemecatan tersebut diambil setelah melalui sistem Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Sidang tersebut digelar awal pekan ini.
"(Sidang KKEP digelar) 2 Juni," imbuh Yuliyanto.
Seperti diketahui, Bareskrim Polri menggerebek kampung narkoba di Gang Langgar, Samarinda, Kaltim, pada Kamis (16/5) lalu. Dalam operasi ini, tim campuran nan dipimpin Kombes Handik Zusen dan Kombes Kevin Leleury menangkap 11 orang tersangka, termasuk bandarnya nan berjulukan Fernandes namalain Nando.
Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, menegaskan pihaknya tidak memberikan toleransi terhadap siapa pun nan terbukti terlibat dalam jaringan narkoba, tak terkecuali jika menyangkut oknum di kepolisian.
"Siapa pun nan terlibat bakal kami tindak tegas tanpa kompromi," tegas Brigjen Eko Hadi. (ond/idn)
2 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·