Liputan6.com, Jakarta - Seorang wanita mengenakan masker dan kacamata hitam, duduk di sebelah pengacara kondang Hotman Paris. Perempuan itu adalah santriwati, lulusan pondok pesantren Ndolo Kusumo, Kecamatan Telogowungu, Pati. Dia salah satu korban pelecehan seksual nan dilakukan pengasuh ponpes, Ashari.
Dia baru berani buka bunyi dan melapor ke Polisi setelah lulus. Dia menegaskan sikapnya, tidak bakal mundur satu langkah pun dalam perkara ini. Perempuan itu meminta penegak norma agar tak segan menjatuhkan balasan berat pada pelaku.
“Semoga pelaku dihukum seberat-beratnya. Bapak Kapolres, jangan terpengaruh oleh rayuan apapun. Kasihan Teman-teman saya satu pondok banyak betul nan jadi korban,” ujar korban saat bertemu pers di Jakarta, Kamis (7/5/2026).
Di sebelahnya, Hotman Paris tak tinggal diam. Hotman turun tangan memihak santriwati nan menjadi korban kekerasan seksual di pondok pesantren itu. Bagi Hotman Paris, tidak ada pembenaran terhadap dalih pelaku nan juga pengasuh pondok pesantren, Ashari.
“Kita bakal kawal, kita bakal viralkan terus-menerus karena di Indonesia ini no viral no justice. Biasanya jika Hotman nan memviralkan sampai ke istana nyampe semuanya,” kata Hotman.
Ashari, tersangka pencabulan santriwati ditangkap polisi di Kabupaten Wonogiri. Ashari sempat kabur dari rumahnya setelah ditetapkan tersangka. Informasi dari pihak keluarga, dia sempat pergi keluar Jawa Tengah hingga ke Bogor, Jawa Barat. Ashari memilih tempat tak biasa untuk bersembunyi. Pelariannya berhujung saat Ashari ditangkap ketika berada di sebuah Petilasan Eyang Gunungsari.
Dari hasil pemeriksaan Polisi, terungkap Ashari telah 10 kali melakukan pencabulan kepada seorang santriwati, dalam rentang waktu tahun 2020 sampai 2024.
"Sekira pada Februari 2020 sampai Januari 2024 di lingkungan Ponpes TQ, telah terjadi tindak pidana pencabulan kepada anak alias kekerasan seksual nan dilakukan tersangka AS (51)," kata Kapolresta Pati Kombes Pol Jaka Wahyudi dalam konvensi pers di Mapolres Pati, Kamis (7/5/2026).
"Perbuatan ini dilakukan sebanyak 10 kali dilakukan di letak berbeda," lanjutnya.
Kombes Jaka Wahyudi mengatakan, tersangka memberikan doktrin menyesatkan untuk melancarkan tindakan bejatnya. Modus operandinya adalah mendoktrin korban bahwa siswa itu kudu ikut apa kata pembimbing agar siswa dapat menyerap pengetahuan dari guru. Ini doktrin nan disampaikan pembimbing kepada korban.
4 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·