Dibatalkan MA, Trump Umumkan Tarif Impor Baru 10 Persen

Sedang Trending 5 bulan yang lalu

 Dibatalkan MA, Trump Umumkan Tarif Impor Baru 10 Persen

Dibatalkan MA, Trump Umumkan Tarif Impor Baru 10 Persen (Foto: Setpres)

JAKARTA - Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mengumumkan tarif impor dunia sebesar 10 persen setelah Mahkamah Agung (MA) AS membatalkan bea tarif nan sebelumnya ditetapkan kepada nyaris semua mitra jual beli AS pada Jumat (20/2/2026) waktu setempat.

Sikap Trump

Trump mengungkapkan kemurkaannya dan mengkritik keras para pengadil MA nan dia sebut "sangat tidak patriot dan tidak setia terhadap konstitusi". Ia apalagi menuduh para pengadil terpengaruh "kepentingan asing".

"Saya malu terhadap sejumlah pengadil MA, sangat malu lantaran mereka tak punya keberanian melakukan perihal nan betul bagi negara kita," kata Trump, sembari menyebut putusan tersebut "sangat mengecewakan".

Keputusan Tarif Impor Baru 10 Persen

Gedung Putih mengumumkan bahwa tarif impor baru sebesar 10 persen nan ditetapkan Presiden Amerika Serikat Donald Trump bakal bertindak selama 150 hari sejak 24 Februari.

"Proklamasi tersebut menetapkan, untuk periode 150 hari, bea impor ad valorem sebesar 10 persen terhadap barang-barang nan diimpor ke Amerika Serikat," menurut pernyataan Gedung Putih, Jumat.

"Bea impor sementara itu bakal bertindak pada 24 Februari pukul 00:01 waktu standar timur (12:01 WIB)," demikian pengumuman Gedung Putih.

Sebelumnya, Presiden Trump menyatakan telah menandatangani sebuah perintah pelaksana untuk menetapkan tarif impor baru sebesar 10 persen terhadap semua negara.

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com