Dianggap Menimbulkan Penderitaan Psikis, Tiga Anggota DPRD TTU Dijerat Pasal 530 KUHP dalam Kasus Dokter Icha

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
Dianggap Menimbulkan Penderitaan Psikis, Tiga Anggota DPRD TTU Dijerat Pasal 530 KUHP dalam Kasus Dokter Icha AKBP Sekuel Simbolon(MI/Palce Amalo)

POLDA Nusa Tenggara Timur (NTT) mulai mengusut laporan family mendiang master Eliza Princila Utami Pakaenoni alias Dokter Icha terhadap tiga personil DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) nan diduga melakukan intimidasi terhadap korban. Dalam penanganan awal perkara tersebut, interogator menerapkan Pasal 530 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara. 

Wakil Direktur Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan Pemberantasan Perdagangan Orang (PPO) Polda NTT, AKBP Semuel Simbolon, mengatakan pasal tersebut tetap digunakan sebagai dasar awal penyelidikan. 

"Pasal nan bakal kita gunakan adalah Pasal 530. Ancaman hukumannya tujuh tahun penjara. Namun, pasal ini bertindak andaikan nantinya terduga terbukti memenuhi unsur pidana tersebut," kata Simbolon kepada wartawan di Polda NTT, Jumat (3/7). 

Tiga personil DPRD TTU nan dilaporkan family Dokter Icha ialah Veronika Lake dari Fraksi PDI Perjuangan, Norbertus Tubani dari PKB, dan Therensius Lazakar dari Partai Golkar. Simbolon menjelaskan, setelah menerima laporan, interogator bakal memeriksa para saksi, meminta keterangan ahli, mengumpulkan dokumen, serta mengamankan peralatan bukti, termasuk bukti digital. 

Menurutnya, interogator bakal bekerja sama dengan Laboratorium Forensik Mabes Polri untuk menelusuri jejak digital melalui metode scientific crime investigation. 

"Barang bukti berupa dokumen, telepon seluler, maupun bukti elektronik bakal kami amankan dan dikirim ke Laboratorium Forensik Mabes Polri untuk dilakukan pemeriksaan," ujarnya.

Ia menambahkan, ketiga terlapor nantinya juga bakal dipanggil dan diperiksa di Polda NTT sebagai bagian dari proses penyelidikan. Setelah seluruh perangkat bukti terkumpul, interogator bakal menggelar perkara untuk menentukan apakah kasus tersebut dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan. 

Apabila seluruh unsur pidana terpenuhi, proses bakal bersambung hingga penetapan tersangka. Meski saat ini interogator tetap menggunakan Pasal 530 sebagai pasal tunggal, Simbolon mengatakan kemungkinan penerapan pasal lain tetap terbuka sesuai perkembangan hasil penyelidikan. 

Ia menjelaskan, Pasal 530 KUHP nan baru mengatur secara unik perbuatan nan menyebabkan penderitaan bentuk maupun psikis terhadap korban. 

"KUHP nan baru lebih spesifik mengatur penderitaan bentuk maupun mental korban. Itu nan bakal kami dalami dalam perkara ini," katanya. 

Menurut Simbolon, konsentrasi interogator saat ini adalah memastikan ada alias tidaknya peristiwa pidana serta terpenuhinya seluruh unsur norma melalui pemeriksaan saksi, ahli, dan perangkat bukti nan sah.

"Kalau unsur-unsur hukumnya terpenuhi berasas perangkat bukti nan ada, tentu proses norma bakal kami lanjutkan sesuai ketentuan nan berlaku," katanya. (PO/E-4) 

Selengkapnya
Sumber Media Indonesia
Media Indonesia