Liputan6.com, Jakarta - Polres Metro Jakarta Pusat menangkap tiga orang terduga pengedar obat keras secara terlarangan di area Tanah Abang, dengan menyita 1.802 butir.
"Dari hasil operasi, kami mengamankan tiga orang berikut peralatan bukti ribuan butir obat keras," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Reynold E. P. Hutagalung di Jakarta, Kamis (28/5) seperti dilansir Antara.
Ia mengatakan pengungkapan kasus tersebut berasal dari laporan masyarakat mengenai maraknya peredaran obat-obatan terlarang di wilayah Tanah Abang.
Penindakan dilakukan di tiga letak berbeda, ialah di Jalan KS Tubun IV Petamburan; Jalan Jati Baru Raya Kampung Bali; serta sebuah toko di Jalan Lontar, Kebon Kacang, Tanah Abang.
Dalam penyergapan tersebut, polisi menyita beragam jenis obat keras seperti Heximer, Tramadol, Trihexyphenidyl, Xanax, Dumolid, Alprazolam hingga pil Double Y.
Selain itu, polisi turut mengamankan duit tunai Rp 218 ribu nan diduga hasil penjualan obat-obatan terlarangan tersebut.
1 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·