Di Sidang Yaqut, Muhadjir Blak-blakan soal Pengalihan Kuota Haji Khusus

Sedang Trending 47 menit yang lalu

Liputan6.com, Jakarta - Penasihat Khusus Presiden Bidang Haji Muhadjir Effendy buka bunyi mengenai pengalihan 10 ribu kuota haji tambahan reguler menjadi visa undangan (mujamalah) alias haji khusus. Pengalihan tersebut dilakukan saat dirinya menjabat sebagai Menteri Agama ad interim pada 2022.

Muhadjir mengungkapkan perihal tersebut setelah menjalani dua persidangan sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi pengaturan kuota haji tambahan 2023-2024.

Ia dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Selasa (1/9/2026).

Muhadjir mengatakan telah memberikan seluruh keterangan nan diketahuinya selama diperiksa sebagai saksi.

"Ya saya kan sebagai saksi, ya. Saya sudah melaksanakan tugas saya, tanggungjawab saya sebagai penduduk negara, dan sudah saya sampaikan apa adanya, sepanjang nan saya ketahui," kata Muhadjir di PN Jakpus, Selasa.

Dalam rangkaian persidangan tersebut, Muhadjir memberikan kesaksian untuk empat terdakwa. Sidang pertama berjalan siang hari dengan terdakwa mantan Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umroh RI (Kesthuri) Asrul Aziz Taba.

Muhadjir kemudian kembali menjalani persidangan pada malam hari. Kali ini, dia menjadi saksi untuk tiga terdakwa lainnya, ialah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan Stafsus Menag Ishfah Abidal Azis, dan Direktur Operasional PT Maktour Ismail Adham.

Salah satu perihal nan menjadi sorotan dalam pemeriksaan Muhadjir adalah publikasi surat pengalihan 10 ribu kuota haji tambahan reguler menjadi visa undangan alias haji khusus.

Selengkapnya
Sumber Liputan6 Berita
Liputan6 Berita