Jakarta - Jaksa Agung ST Burhanuddin melaporkan hasil capaian kerja dalam upaya menyelamatkan finansial negara dari Satuan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). Disebutkan, sejak dibentuk Satgas PKH telah sukses menyelamatkan finansial negara hingga Rp 371 triliun.
Capaian itu disampaikan Burhanuddin kepada Presiden Prabowo Subianto dalam aktivitas penyerahan rampasan kasus korupsi dan hasil denda administratif penyalahgunaan area kehutanan senilai Rp 11,4 triliun kepada negara.
"Perlu kami sampaikan bahwa Satgas PKH sejak dibentuk pada Februari 2025 hingga saat ini telah sukses melakukan pengamanan finansial aset negara nan mencapai Rp 371.100.411.043.235," kata Burhanuddin saat membacakan laporan di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (10/4/2026).
Seluruh capaian itu terhitung sejak dibentuknya Satgas PKH pada Januari 2025. Jumlah itu, kata Burhanuddin adalah akumulasi dari beberapa kali tahap setoran duit sebagai corak pemulihan kerugian ke kas negara. Berikut datanya;
1.Setoran tahap pertama 20 Oktober 2025 (CPO/Perkebunan Kelapa Sawit)
Rp 13.255.244.538.149;
2.Setoran tahap kedua 24 Desember 2025, (Denda Administratif Kawasan Hutan & PNBP Perkara Tindak Pidana Korupsi)
Rp 6.625.294.190.469;
3.Setoran tahap ketiga 10 April 2026 (Denda Administratif Kawasan Hutan & PNBP Perkara Tindak Pidana Korupsi)
Rp 11.420.104.815.858;
4.Setoran ke Kas Negara mengenai Satgas PKH:
A. Setoran Pajak PBB dan PNBP Tahun 2025 senilai Rp 2.306.292.710.054;
B. Setoran Pajak PT Agrinas Palma Nusantara Periode 31 Desember 2025
Rp 453.928.316.611;
5.Escrow Account Hasil Pengelolaan Barang Bukti PT. Duta Palma
Rp 1.000.000.000.000;
6.Nilai perkiraan aset area rimba nan dilakukan penguasaan seluas 5.888.233,57 Ha (Rp 57.106.648,83/ha).
Jaksa Agung selaku Wakil Ketua I Pengarah Satgas PKH menegaskan bahwa seluruh capaian ini merupakan corak dari penegakan norma untuk memberikan akibat nyata bagi kesejahteraan.
"Penegakan norma nan kuat, cerdas, dan terarah dapat memperbaiki tata kelola, memulihkan kerugian negara, menyehatkan suasana usaha, serta memberi akibat nyata bagi ekonomi nasional dan Kesejahteraan rakyat," ucapnya.
Karena itu dia menekankan bahwa penegakan norma kudu tegas dalam rangka menjaga stabilitas nasional. Menurutnya, negara tidak boleh kalah dari praktik mafia nan mengeksploitasi kekayaan rimba Indonesia
"Oleh lantaran itu, negara bertanggung jawab secara konstitusional untuk mewujudkan kesejahteraan sosial melalui peran aktif mengelola pelindungan dan kepentingan nasional," imbuh Burhanuddin.
(ond/yld)
2 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·