Jakarta, CNBC Indonesia - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia Puan Maharani menegaskan parlemen bakal konsentrasi pada pembahasan terhadap 14 rancangan undang-undang (RUU) pada tahap pembicaraan pertama di sisa masa sidang 2026.
Menurutnya, DPR bakal memprioritaskan pembahasan RUU Perampasan Aset.
"Selain itu, DPR RI juga bakal melanjut kan 43 RUU nan sedang dalam tahap penyusunan, termasuk penyusunan RUU Perampasan Aset," kata Puan dalam sidang DPR RI, dalam rangka Penyampaian RUU APBN 2027 dan Nota Keuangan.
Puan menuturkan RUU tentang perampasan aset tetap dalam tahap untuk menerima masukan dari masyarakat nan bermakna.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas sebelumnya memastikan Presiden Prabowo Subianto telah memberikan pengarahan agar pembahasan RUU Perampasan Aset segera dilakukan. Supratman meyakini DPR segera menjadikan RUU tersebut sebagai usul inisiatif DPR.
"RUU Perampasan Aset teman-teman lihat, Komisi III kan hari ini baru mulai masa sidang nih ya. Nanti bakal dibuka oleh Ibu Wakil Ketua. Komisi III teman-teman sekarang lagi uji publik semua, mendengar masukan dari semua stakeholder, dan kita tunggu," kata Supratman usai menghadiri Sidang Tahunan MPR dan Sidang Bersama DPR-DPD di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, dikutip dari Detikcom, Jumat (14/8/2026).
"Bagi Presiden perintahnya jelas kepada Menteri Hukum, itu untuk disegerakan," sambungnya.
Supratman percaya DPR bakal segera mengusulkan RUU Perampasan Aset sebagai usul inisiatif. Pemerintah, kata Supratman, siap membahas RUU tersebut berbareng DPR.
"Tapi lantaran ini usul inisiatif DPR, lantaran itu kita tunggu ya. Kita tunggu, saya percaya DPR sesegera mungkin bakal segera melakukan usul inisiatif dan kami siap untuk membahas berbareng dengan DPR," ujarnya.
Supratman mengatakan pemerintah sebelumnya juga telah mempunyai draf RUU Perampasan Aset. Namun, berasas kesepakatan politik, RUU tersebut sekarang menjadi usul inisiatif DPR.
(haa/haa)
[Gambas:Video CNBC]
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·