Di Balik Lolosnya Sekjen DPR dari Status Tersangka KPK

Sedang Trending 2 bulan yang lalu
Jakarta -

Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar menang praperadilan melawan KPK. Status tersangkanya di kasus korupsi pengadaan kelengkapan rumah kedudukan personil DPR tahun anggaran 2020 pun gugur.

Sidang gugatan praperadilan Indra Iskandar digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (14/4/2026). Hakim mengabulkan gugatan Indra dan membatalkan status tersangka nan pernah disematkan KPK.

"Mengadili, satu, menyatakan permohonan Pemohon praperadilan dikabulkan sebagian," ujar pengadil tunggal Sulistiyanto Rokhmad Budiarto saat membacakan amar putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hakim menyatakan KPK telah bertindak sewenang-wenang dalam menetapkan Indra sebagai tersangka. Hakim menyatakan penetapan tersangka itu tidak mempunyai kekuatan norma mengikat.

"Menyatakan perbuatan Termohon nan menetapkan Pemohon sebagai tersangka berasas surat Perintah Penyidikan nomor Sprin.Dik/13/DIK.00/01/01/2024 tanggal 19 Januari 2024 serta Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor B/41/DIK.00/23/01/2024 tanggal 22 Januari 2024 merupakan perbuatan nan sewenang-wenang," ujar hakim.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Indra sebagai tersangka selaku Sekjen DPR. Namun Indra belum ditahan oleh KPK. Indra ditetapkan sebagai tersangka berbareng enam orang lainnya.

Hakim Minta Penyidikan KPK ke Indra Iskandar di Kasus Rumah Jabatan DPR Disetop

Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memerintahkan KPK mengembalikan paspor Sekjen DPR RI Indra Iskandar. Hakim juga memerintahkan KPK menghentikan investigasi terhadap Indra di kasus rumah kedudukan personil DPR.

"Memerintahkan seluruh rangkaian larangan berjalan ke luar negeri oleh Termohon sesuai surat pemberitahuan larangan berjalan ke luar negeri nomor B/67/DIK.00.01/23/01/2024 tanggal 26 Januari 2024, Hal: Pemberitahuan Larangan Bepergian ke Luar Negeri atas nama Indra Iskandar, dan penarikan paspor milik Pemohon oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia," ujar pengadil tunggal Sulistiyanto Rokhmad Budiarto saat membacakan amar putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

"Sesuai Surat Penarikan Sementara Paspor RI nomor IMI.5GR.03.04-055 tanggal 25 Januari 2024, Penarikan Sementara Paspor atas nama Indra Iskandar, nan dilakukan berasas Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan dan memerintahkan kepada Termohon untuk mengembalikan seluruh perihal tersebut kembali seperti keadaan semula sebelum penetapan Pemohon sebagai tersangka, segera setelah putusan dibacakan," imbuh hakim.

Hakim juga memerintahkan KPK menghentikan investigasi terhadap Indra dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah kedudukan personil DPR RI tahun anggaran 2020. Hakim menyatakan KPK sewenang-wenang dalam menetapkan Indra sebagai tersangka kasus tersebut.

"Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan investigasi berasas surat Perintah Penyidikan nomor Sprin.Dik/13/DIK.00/01/01/2024 tanggal 19 Januari 2024 dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor B/41/DIK.00/23/01/2024 tanggal 22 Januari 2024 nan menetapkan Pemohon Indra Iskandar sebagai tersangka dalam perkara penyelenggaraan pengadaan sarana kelengkapan rumah kedudukan personil DPR RI tahun anggaran 2020," ujar hakim.

Hakim Sebut KPK Baru Kumpulkan Bukti Usai Indra Iskandar Tersangka

Hakim menyatakan penetapan tersangka Indra oleh KPK tidak memenuhi minimal dua perangkat bukti nan sah.

"Hakim praperadilan beranggapan bahwa penetapan tersangka oleh Termohon praperadilan tidak didasarkan dengan bukti permulaan nan cukup ialah dua perangkat bukti," ujar pengadil tunggal Sulistiyanto Rokhmad Budiarto saat membacakan amar putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

Hakim beranggapan KPK mengumpulkan bukti setelah Indra ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah kedudukan personil DPR RI tahun anggaran 2020. Hakim menyatakan status tersangka Indra dalam perkara tersebut tidak sah.

"Menimbang dari bukti T-37 sampai dengan bukti T-54, T-56 sampai dengan T-76 dapat diketahui Termohon mengumpulkan bukti setelah tanggal Pemohon ditetapkan sebagai tersangka," ujar hakim.

Hakim juga beranggapan Indra belum diperiksa sebagai calon tersangka dalam perkara tersebut. Hakim menyatakan perihal itu bertentangan dengan Pasal 1 nomor 2 KUHAP.

"Menimbang bahwa dari pertimbangan di atas, pengadil Praperadilan beranggapan bahwa Termohon mencari dan mengumpulkan bukti setelah Pemohon ditetapkan sebagai tersangka, oleh karenanya penetapan tersangka kepada Pemohon tidak berasas pada perangkat bukti nan sah dan pemeriksaan calon tersangka nan mana tentunya bertentangan dengan Pasal 1 nomor 2 KUHAP dan UU KPK nomor 21 tahun 2014," ujar hakim.

Respons KPK

KPK membantah mengumpulkan bukti setelah menetapkan Sekjen DPR Indra Iskandar sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah kedudukan personil DPR tahun anggaran 2020. KPK mengatakan pihaknya sudah menemukan dua perangkat bukti nan sah di tahap penyelidikan.

"Ketika kemudian pada waktu kita melakukan penyelidikan kita sudah menemukan dua perangkat bukti itu, maka sesuai dengan ketentuan undang-undang juga, kita melakukan laporan pada KPK penyelidik itu dalam corak LKTPK (Laporan Kejadian Tindak Pidana Korupsi). Itu sudah dilaporkan pada pimpinan, oke layak untuk naik penyidikan," ujar Plt Kabag Litigasi Biro Hukum KPK, Natalia Kristianto, usai sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa (14/4/2026).

"Artinya di dalam investigasi terhadap perkara tersebut sebenarnya kita sudah punya dua perangkat bukti nan kita temukan di penyelidikan," tambahnya.

Dia mengatakan pengadil tidak mempertimbangkan konteks lex specialis di Pasal 44 Undang-Undang KPK dan menyamakan KPK dengan abdi negara penegak norma (APH) lainnya. Dia mengatakan KPK mempunyai kekhususan penyelidikan.

"Jadi tidak kemudian kita kudu disamakan dengan penegak norma nan lain, lantaran itu kekhususan KPK di situ. Kita enggak mengada-ada lantaran itu memang undang-undang nan mengatur. Pasal 44 Undang-Undang KPK tersebut, itulah kekhususan penyelidikan di KPK tidak hanya peristiwa pidana, tetapi juga menemukan dua perangkat bukti. Dari dua perangkat bukti inilah kemudian naik ke penyidikan," ujarnya.

Dia menegaskan KPK sudah menemukan bukti sebelum menetapkan Indra sebagai tersangka. Meski demikian, dia mengatakan KPK menghargai dan menghormati putusan hakim.

"Jadi ketika kita menetapkan pemohon ini sebagai tersangka, sebenarnya perangkat buktinya kita temukan di penyelidikan. Tindakan investigasi lanjutan nan kita lakukan, keluar sprindik dengan menetapkan tersangka, ya kita untuk menyempurnakan dengan perangkat bukti itu, menyempurnakan, tapi bukan berfaedah kemudian tidak ada, bukan. Jadi kita sudah punya dua perangkat bukti sebenarnya seperti itu nan kita sudah ajukan juga di persidangan selama dalam persidangan ini," kata Kristianto.

"Hanya saja kemudian kami tadi memperhatikan pertimbangannya itu kita dianggapnya seperti APH nan lain. Artinya apa? Menemukan buktinya ketika penyidikan. Tidak, KPK itu penyelidikan sudah kudu diamanatkan untuk mendapatkan dua perangkat bukti, tidak hanya sekedar peristiwa pidananya saja," tambahnya.

Terpisah, Jubir KPK Budi Prasetyo mengatakan pihaknya bakal mempelajari putusan pengadil nan membikin status tersangka Indra gugur.

"KPK menghormati putusan pengadil dalam sidang praperadilan nan diajukan oleh Saudara IS, sebagai salah satu due process of law, khususnya dalam menguji aspek formil investigasi perkara ini. Selanjutnya, kami bakal mempelajari pertimbangan norma nan menjadi dasar putusan pengadil tersebut untuk menentukan langkah norma berikutnya," kata jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (14/4/2026).

Budi menyebut putusan praperadilan bukan akhir proses penegakan hukum. Dia mengatakan KPK berkuasa melanjutkan proses investigasi sesuai aturan.

"Putusan praperadilan bukan merupakan akhir dari upaya penegakan hukum. Sepanjang tetap terdapat kecukupan perangkat bukti, KPK mempunyai kewenangan untuk melanjutkan proses investigasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ucapnya.

(ygs/ygs)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News