Dharma Pongrekun Ubah 85 Persen Materi Gugatan UU Kesehatan soal Wabah

Sedang Trending 2 hari yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Pensiunan jenderal Polri nan pernah jadi Cagub DKI jalur independen, Dharma Pongrekun mengubah permohonan pengetesan sejumlah pasal Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (UU Kesehatan) di Mahkamah Konstitusi (MK).

Pasal nan dimohonkan untuk uji materi adalah mengenai penanganan wabah hingga status Kejadian Luar Biasa (KLB).

Kuasa norma Dharma, Ishemat Soeria Alam menyebut sekitar 85 persen substansi permohonan telah direvisi setelah menerima masukan dari pengadil konstitusi pada sidang pembukaan awal Juni lalu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sebagaimana nasihat nan Mulia pada persidangan pembukaan sebelumnya, perbaikan permohonan kami lakukan cukup menyeluruh, nan Mulia. Apabila dibandingkan dengan permohonan sebelumnya kurang lebih sekitar 85 persen substansi permohonan mengalami perubahan," kata Ishemat dalam sidang perbaikan permohonan perkara Nomor 172/PUU-XXIV/2026 di gedung MK, Jakarta, Rabu (17/6).

Ia menjelaskan perubahan dilakukan mulai dari sistematika, kedudukan norma pemohon (legal standing), batu uji konstitusi, argumentasi konstitusional, hingga petitum nan diajukan.

Ishemat juga mengatakan dalam perubahan ini, pemohon mempertegas nan dipersoalkan bukan kewenangan menteri untuk menetapkan kriteria tambahan kejadian luar biasa (KLB), namun, tidak adanya parameter nan memadai dalam penggunaan kewenangan tersebut.

"Oleh lantaran itu pemohon memohon agar frasa kriteria lain nan ditetapkan oleh Menteri dinyatakan konstitusional sepanjang dimaknai kriteria lain nan ditetapkan oleh Menteri dalam corak peraturan Menteri berasas kajian dan bukti ilmiah nan kuat serta berkarakter objektif, terukur dan dapat diverifikasi," katanya.

Berikut petitum komplit perubahan permohonan Dharma Pongrekun:

1. Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya.

2. Menyatakan Pasal 353 ayat 2 huruf g UU Kesehatan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan norma mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa kriteria lain nan ditetapkan oleh Menteri dalam corak peraturan Menteri berasas kajian dan bukti ilmiah nan kuat serta berkarakter objektif, terukur dan dapat diverifikasi.

3. Menyatakan Pasal 394 UU Kesehatan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan norma mengikat, sepanjang tidak dimaknai bahwa setiap orang wajib mematuhi aktivitas penanggulangan KLB dan pandemi nan dilaksanakan oleh pemerintah pusat dan pemerintah wilayah nan dalam pelaksanaannya pemerintah pusat dan pemerintah wilayah wajib menghormati, melindungi dan memenuhi hak-hak setiap orang sebagaimana dijamin dalam UUD 1945 dan UU Kesehatan

4. Menyatakan Pasal 395 ayat 1 UU Kesehatan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan norma mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa setiap orang nan mengetahui adanya orang sakit alias diduga sakit akibat penyakit alias masalah kesehatan nan berpotensi menimbulkan KLB alias akibat penyakit nan berpotensi menimbulkan pandemi dan alias nan mengalami alias menderita penyakit alias masalah kesehatan nan berpotensi menimbulkan KLB dan alias pandemi berkuasa melaporkan kepada aparatur pemerintahan desa alias kelurahan dan alias akomodasi pelayanan kesehatan terdekat.

5. Menyatakan Pasal 400 UU Kesehatan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan norma mengikat.

6. Menyatakan Pasal 446 UU Kesehatan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan norma mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa setiap orang dengan sengaja dan tanpa argumen nan sah tidak mematuhi aktivitas penanggulangan KLB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 394 sehingga mengakibatkan terganggunya penyelenggaraan penanggulangan KLB dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp500 juta.

7. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam buletin negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya. Atau andaikan nan mulia Majelis Hakim Konstitusi beranggapan lain, minta putusan nan seadil-adilnya, ex aequo et bono.

(yoa/kid)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber CNN Indonesia Nasional
CNN Indonesia Nasional