Pemerintah Siapkan Layanan Satu Pintu Bagi Perempuan dan Anak Korban Kekerasan

Sedang Trending 1 jam yang lalu
Agenda Penandatanganan Surat Keputusan Bersama Program Percontohan Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Bagi Perempuan dan Anak, Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (4/6/2026). Foto: Aditya Nugraha/kumparan

Pemerintah bakal menguji coba program pelayanan terpadu satu pintu bagi wanita dan anak korban kekerasan di Jakarta. Program tersebut menjadi proyek percontohan nasional nan melibatkan lintas kementerian, lembaga, hingga abdi negara penegak hukum.

Penandatanganan Surat Keputusan Bersama Program Percontohan Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu bagi Perempuan dan Anak dilakukan di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (4/6).

Mereka nan datang antara lain adalah Gubernur Jakarta Pramono Anung, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, Menkes Budi Gunadi Sadikin, Mensos Saifullah Yusuf (Gus Ipul), Menteri PPPA Arifah Fauzi, Menkum Supratman Andi Agtas, Menkomdigi Meutya Hafid, Ketua LPSK Achmadi, dan Wamen PPPA Veronica Tan.

Dalam sambutannya, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, mengatakan sistem jasa terpadu ini dibentuk untuk mengatasi persoalan korban nan selama ini kudu berpindah-pindah lembaga saat mencari pertolongan.

Agenda Penandatanganan Surat Keputusan Bersama Program Percontohan Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Bagi Perempuan dan Anak, Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (4/6/2026). Foto: Aditya Nugraha/kumparan

“Nah, kami memandang bahwa sistem nan lama ini membikin korban jadi butuh waktu lama. Dia kudu pindah dari satu lembaga ke lembaga lainnya,” kata Arifah usai penandatanganan SKB, Kamis (4/6).

Menurut dia, melalui sistem baru tersebut korban cukup datang ke satu tempat untuk memperoleh jasa secara menyeluruh.

“Maka di Perpres ini kami mencoba membikin uji coba gimana ketika korban mengalami kekerasan, dia cukup datang ke satu tempat dan jasa itu nan bakal menghampiri,” ujarnya.

Sementara itu, Wakil Menteri PPPA, Veronica Tan, mengatakan pembentukan sistem terpadu itu telah dikawal sejak November 2025 melalui koordinasi lintas kementerian dan lembaga nan dilakukan setiap pekan.

“Nah, setiap Jumat, pekan demi pekan, kita duduk berbareng lintas kementerian dan juga lembaga membahas satu perihal nan sama. Bagaimana agar wanita dan anak korban kekerasan di negeri ini dilayani dengan lebih baik,” kata Veronica.

Ilustrasi foto wanita menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) Foto: Tinnakorn jorruang/Shutterstock

Ia mengakui selama ini korban kerap mengulang cerita dan berpindah-pindah jasa untuk mendapatkan perlindungan maupun pemulihan.

“Mereka kudu menempuh banyak tahap di banyak tempat dan tidak jarang kudu menceritakan ulang berulang penderitaannya berkali-kali. Bukan lantaran jasa tidak ada, tetapi lantaran selama ini jasa kita belum saling terhubung,” tuturnya.

Karena itu, pemerintah mau membangun sistem nan membikin negara aktif mendatangi korban, bukan sebaliknya.

“Kita mau cukup sekali korban bercerita dan negara nan bergerak untuk korban, bukan korban nan mengejar layanan, tapi jasa nan datang kepada korban,” lanjut Veronica.

Veronica menjelaskan jasa terpadu itu difokuskan untuk penanganan kasus kekerasan seksual, kekerasan berbasis elektronik, kekerasan dalam rumah tangga, perdagangan orang, hingga kasus kompleks nan memerlukan keterlibatan lebih dari satu lembaga.

Dalam sistem tersebut, pemerintah menargetkan setiap laporan dapat direspons maksimal 1x24 jam. Namun, belum dijelaskan laporan tersebut nantinya melalui nomor kejuaraan alias datang ke letak nan sudah disediakan.

“Ada standar nan kita ikat bersama, setiap laporan direspons paling lambat dalam satu kali 24 jam dan kasus darurat ditangani segera tanpa menunggu rapat maupun administrasi,” tegas Veronica.

Agenda Penandatanganan Surat Keputusan Bersama Program Percontohan Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Bagi Perempuan dan Anak, Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (4/6/2026). Foto: Aditya Nugraha/kumparan

Di letak nan sama, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengatakan Polri mendukung penuh program jasa terpadu tersebut. Menurut dia, jasa terhadap korban wanita dan anak memerlukan penanganan nan lebih optimal dan terintegrasi.

“Oleh lantaran itu tentunya apa nan dilaksanakan hari ini ini adalah sebagai corak kehadiran dan support negara terhadap pelayanan bagi wanita dan anak nan mengalami kejahatan ataupun tindak pidana,” kata Sigit.

Ia memastikan Polri siap berasosiasi dalam sistem jasa terpadu melalui direktorat wanita dan anak nan telah dibentuk di tingkat Polda dan Polres.

“Intinya Polri dengan direktorat wanita anak nan sudah kita miliki dan terus kita kembangkan di setiap Polda dan Polres tentunya siap untuk berasosiasi dengan seluruh kementerian nan ada untuk memberikan pelayanan terbaik khususnya bagi korban wanita dan anak,” ucapnya.

Sigit juga menegaskan perlindungan terhadap kerahasiaan korban menjadi perhatian dalam program tersebut.

“Perempuan dan anak nan menjadi korban betul-betul bisa terlayani dengan baik, kerahasiaannya terlindungi, dan pada saat selesai melapor maka kemudian permasalahannya bisa diselesaikan dengan tidak menambah masalah baru,” kata dia.

Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyatakan Pemprov DKI siap menjalankan program percontohan tersebut secara serius.

“Yang krusial adalah apa nan menjadi kesepakatan, nan pertama adalah sasaran untuk penanganan awal maksimal 1x24 jam dari pengaduan itu bisa tertangani,” ujar Pramono.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan