
Ilustrasi penjara (Foto: Dok Okezone)
JAKARTA - Polisi menangkap penduduk negara (WN) Irak berinisial F, suami siri wanita berinisial DA (37), nan ditemukan tewas di sebuah bilik kontrakan terkunci di Bambu Apus, Cipayung, Jakarta Timur. F ditangkap saat menumpangi bus menuju Pulau Sumatera.
"Tersangka diamankan pada Sabtu (21/3/2026) sekitar pukul 12.49 WIB di Jalan Tol Tangerang-Merak KM 68 Banjaragung, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, Banten, saat menumpang bus menuju Sumatera," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin, Minggu (22/3/2026).
Polisi juga telah menetapkan F sebagai tersangka dan dijerat Pasal 458 subsider Pasal 468 KUHP. Iman mengatakan F telah dibawa ke Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Tersangka telah dibawa ke Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya.
Motif
Sebelumnya, Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Alfian Nurrizal, mengungkap motif F tega menghabisi korban. Alfian mengatakan korban mau berpisah, namun F menolak.
"Korban mau pisah hubungannya dengan tersangka, namun tersangka tidak mau," ujar Kombes Alfian Nurrizal, Minggu.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk pembaruan buletin terbaru setiap hari
Follow
Berita Terkait
Telusuri buletin news lainnya
4 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·