Detik-detik Truk Bawa 6,5 Juta Rokok Ilegal Disergap di Banyuwangi

Sedang Trending 1 bulan yang lalu

Jakarta -

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan menggagalkan peredaran rokok terlarangan sebanyak 6.585.560 batang di Banyuwangi, Jawa Timur. Rokok tanpa dilekati pita cukai itu diketahui senilai Rp 10.027.492.600 dan berpotensi merugikan finansial negara senilai Rp 5.061.589.360.

"Tersangka dengan inisial ES (38), M (41), DAM (30) dan M (41) nan melakukan pelanggaran tindak pidana cukai berupa menyediakan rokok untuk dijual tanpa dilekati pita cukai dengan membawa menggunakan truk dari Pulau Madura ke Pulau Bali," kata Kepala Kanwil DJBC Banyuwangi, Latif Helmi dalam keterangan tertulis, Jumat (17/4/2026).

Awalnya terdapat info dari masyarakat bahwa bakal ada pengiriman rokok terlarangan nan berasal dari Madura melewati Pelabuhan Ketapang nan disinyalir bakal diedarkan di Banyuwangi dan menyeberang menuju Pulau Bali sekitar pukul 06.30 WIB pada 15 Januari 2026. Petugas langsung melakukan penyisiran mulai dari Pelabuhan Tanjung Wangi hingga SPBU Farly untuk menelusuri kendaraan truk sesuai ciri-ciri nan diinformasikan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pukul 08.40 WIB, petugas memandang kendaraan sesuai dengan info nan didapatkan sedang berakhir untuk beristirahat di SPBU Farly. Kemudian, petugas mendekat dan memperkenalkan diri kepada ES (38), M (41), DAM (30) dan M (41) untuk melakukan pemeriksaan terhadap muatan kendaraan.

Setelah dipastikan muatan tersebut adalah rokok tanpa dilekati pita cukai, tersangka dan peralatan bukti dibawa ke instansi DJBC Banyuwangi untuk pemeriksaan lebih lanjut. Berdasarkan hasil pemeriksaan rokok terlarangan didapatkan dari Saudara H nan berada di Madura, kemudian penerimanya adalah Saudara I dan Saudara A nan berada di Bali.

"Saat ini mereka telah dimasukkan ke dalam DPO," ucapnya.

Penyidik DJBC Banyuwangi melakukan investigasi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana terhadap empat tersangka lantaran diduga telah melakukan tindak pidana melanggar Pasal 54 Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007.

Ancaman pidana kepada tersangka ialah penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai nan semestinya dibayar.

"Berkas perkara investigasi dimaksud telah dinyatakan komplit (P-21) oleh Kejaksaan Negeri Banyuwangi," imbuh Latif.

(aid/fdl)

Selengkapnya
Sumber detik finance
detik finance