Desk Ketenagakerjaan Polri Selesaikan Sengketa Pesangon 130 Buruh

Sedang Trending 2 minggu yang lalu

Jakarta - Desk Ketenagakerjaan Polri berhasil menuntaskan sengketa ketenagakerjaan antara 130 pekerja dan manajemen PT Kerta Gaya Pusaka. Melalui proses mediasi, para pekerja nan terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK) mendapat kewenangan pesangonnya senilai Rp 10 miliar.

"PT Kerta Gaya Pusaka sepakat memenuhi hak-hak pesangon dan kompensasi bagi 130 pekerja nan terdampak PHK dengan nilai keseluruhan sebesar Rp 10.000.000.000," kata Dirtipidter Bareskrim Polri sekaligus Kepala Desk Ketenagakerjaan Polri, Brigjen Mohammad Irhamni, melalui keterangannya, Kamis (4/6/2026).

Dia mengatakan penyelesaian perkara dilakukan melalui mediasi nan digelar di Aula Desk Ketenagakerjaan Polri, Jakarta, Rabu (3/6) kemarin.

Adapun sengketa ini sebelumnya bergulir sebagai dugaan tindak pidana ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 186 juncto 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

"Alhamdulillah melalui mediasi ini persoalan dapat menemukan titik jumpa serta diselesaikan dengan baik. Terima kasih kepada kedua belah pihak nan telah mengedepankan musyawarah, kompromi, dan perdamaian," ujar Irhamni.

Dalam kesempatan nan sama, Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan Andi Gani Nena Wea mengapresiasi Desk Ketenagakerjaan Polri lantaran telah memfasilitasi penyelesaian sengketa hingga tercapai kesepakatan nan mengakomodasi hak-hak para pekerja.

Dia menyebut persoalan ketenagakerjaan itu telah berjalan cukup lama akhirnya dapat diselesaikan dengan baik melalui Desk Ketenagakerjaan Polri.

"Ini menjadi bukti bahwa kehadiran negara melalui Polri bisa memberikan kepastian dan perlindungan bagi pekerja maupun perusahaan dalam mencari solusi nan adil," ucap Andi Gani.

Dia memastikan, serikat buruhnya bakal terus mengawal hak-hak pekerja dan mendorong penyelesaian setiap perselisihan hubungan industrial melalui perbincangan dan sistem nan konstruktif.

"Penyelesaian ini menjadi berita baik bagi pekerja beserta keluarganya lantaran hak-hak mereka akhirnya dapat terpenuhi. Semoga penyelesaian seperti ini dapat menjadi contoh dalam menangani beragam persoalan ketenagakerjaan di Indonesia," ujarnya.

Andi Gani mengungkapkan, hingga saat ini Desk Ketenagakerjaan Polri telah sukses menyelesaikan 78 kasus ketenagakerjaan di beragam sektor. Capaian itu menunjukkan komitmen Polri dalam membantu penyelesaian perselisihan hubungan industrial secara cepat, efektif, dan berkeadilan.

"Keberhasilan menyelesaikan 78 kasus ketenagakerjaan menunjukkan bahwa Desk Ketenagakerjaan Polri telah menjadi wadah nan efektif dalam menjembatani kepentingan pekerja dan perusahaan," pungkas Andi Gani.

(ond/yld)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News