Deportasi atau Impunitas: Celah Hukum Imigrasi bagi Pelaku Kekerasan Asing

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
Ilustrasi hukum. Foto: Freepik

Dalam sebuah hubungan lintas negara, janji manis sering kali berhujung menjadi mimpi jelek ketika kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) alias penganiayaan terjadi. Namun, di Indonesia, tantangan bagi korban Warga Negara Indonesia (WNI) bukan hanya soal trauma bentuk dan psikis, melainkan juga sebuah tembok birokrasi nan sering kali justru menguntungkan pelaku Warga Negara Asing (WNA).

Ada sebuah anomali norma nan nyata: patokan imigrasi nan semestinya menjaga kedaulatan justru sering kali berbenturan dengan upaya perlindungan korban dan penegakan keadilan pidana.

Deportasi: Sanksi Administratif alias Jalur Tikus Impunitas?

Dilema terbesar muncul saat seorang WNA melakukan kekerasan terhadap pasangannya nan WNI. Dalam banyak kasus, otoritas sering kali mengambil langkah cepat, ialah deportasi.

Secara administratif, deportasi adalah keberhasilan imigrasi dalam "membersihkan" wilayah dari orang asing bermasalah. Namun, dari kacamata norma pidana dan perlindungan korban, ini bisa menjadi bencana.

Ilustrasi deportasi. Foto: Shutterstock

Begitu pelaku dideportasi, investigasi kepolisian biasanya macet lantaran tersangka sudah berada di luar yurisdiksi norma Indonesia. Pelaku pulang ke negaranya tanpa pernah menjalani balasan penjara alias bayar kompensasi (restitusi). Deportasi berubah kegunaan dari balasan menjadi "pintu darurat" untuk melarikan diri dari jerat norma pidana Indonesia.

Ancaman Finansial: Senjata Pemungkas Pelaku

Dalam kacamata sosiologi hukum, status keimigrasian bukan sekadar masalah administratif, melainkan juga instrumen relasi kuasa nan ekstrem. Pelaku WNA sering kali mengeksploitasi ketergantungan legal dan ekonomi korban sebagai perangkat kontrol sosial nan efektif. Fenomena ini menciptakan apa nan disebut sebagai penyalahgunaan hukum, di mana patokan nan semestinya mengatur mobilitas manusia justru dipersenjatai untuk melanggengkan kekerasan.

Bagi korban WNI, ancaman nan muncul sering kali berkarakter struktural. Pelaku WNA nan mempunyai posisi ekonomi lebih kuat condong menggunakan pemutusan support finansial sebagai hukuman atas perlawanan korban. Lebih jauh lagi, pelaku sering mencatut "koneksi internasional" alias status kedutaan sebagai ancaman bahwa mereka kebal norma (untouchable) di wilayah Indonesia.

Hal ini menciptakan persepsi sosiologis pada korban bahwa negara tidak bakal bisa alias tidak bakal mau memihak mereka melawan penduduk negara asing nan dianggap "berpengaruh". Secara sosiologis, kondisi ini diperparah oleh viktimisasi sekunder, di mana korban merasa bahwa lembaga negara (imigrasi alias polisi) lebih condong pada formalitas arsip daripada substansi keselamatan manusia. Ketakutan bakal kerumitan birokrasi dan stigma sosial sebagai "istri/pasangan nan menyebabkan penduduk asing dideportasi" sering kali membikin korban memilih untuk diam.

Mengapa Sistem Kita "Gagap"?

Ilustrasi hukum. Foto: Shutterstock

Secara sosiologis, norma tidak bekerja di ruang hampa. Ada beberapa aspek kenapa tabrakan ini terus terjadi.

  • Formalisme Hukum vs Keadilan Substantif

Petugas di lapangan sering kali terjebak dalam formalisme hukum. Instansi imigrasi condong konsentrasi pada aspek administratif (paspor, izin tinggal), sementara kepolisian konsentrasi pada delik pidana. Tanpa adanya koordinasi nan organik, pelaku asing bisa memandang adanya celah antara dua lembaga ini. Mereka mempercepat proses pendeportasian diri sendiri untuk menghindari proses pengadilan nan panjang.

  • Kekerasan Simbolik

Sosiolog Pierre Bourdieu mengenal istilah kekerasan simbolik. Dalam konteks ini, ketika negara lebih memprioritaskan "pengusiran administratif" daripada "pengadilan pidana", negara secara tidak langsung mengirimkan pesan sosiologis bahwa nyawa dan martabat penduduk negaranya (WNI) bisa dikompromikan demi efisiensi birokrasi.

  • Budaya Hukum "Eksklusivitas" Asing

Ada persepsi sosiologis di masyarakat bahwa berurusan dengan WNA itu "rumit" secara hukum. Hal ini menciptakan budaya norma nan melindungi di tingkat abdi negara rendah, di mana pendeportasian dianggap sebagai solusi paling praktis dan murah daripada kudu membiayai proses peradilan dan penahanan WNA di dalam negeri.

Menjawab Kekhawatiran: Langkah Proteksi Strategis

Kita perlu mengubah paradigma bahwa imigrasi dan pidana adalah dua jalur nan terpisah. Untuk melindungi korban WNI secara total, diperlukan langkah-langkah progresif seperti adanya patokan tegas bahwa WNA nan sedang dalam proses investigasi alias persidangan pidana dilarang dideportasi sampai ada putusan pengadilan nan berkekuatan norma tetap (inkrah).

Ilustrasi terpidana di penjara. Foto: Getty Images

Pelaku wajib menjalani balasan di penjara Indonesia terlebih dahulu. Selain itu, pelaku kekerasan tidak boleh hanya dicekal sementara. Mereka kudu masuk dalam daftar hitam permanen agar tidak bisa kembali ke Indonesia dengan visa apa pun, termasuk visa Global Citizen alias penanammodal di masa depan.

Sinergi info kepolisian mengenai laporan kekerasan juga diperlukan dan kudu terintegrasi secara real-time dengan sistem di pintu-pintu keluar imigrasi (autogate), sehingga pelaku tidak bisa melarikan diri lewat airport saat laporan baru masuk.

Kedaulatan adalah Tentang Perlindungan Rakyat

Kedaulatan sebuah negara tidak hanya diukur dari seberapa ketat mereka menjaga perbatasan, tetapi juga dari seberapa berani mereka menegakkan keadilan bagi warganya nan disakiti oleh penduduk asing. Menegakkan keadilan bagi penduduk negara adalah corak tertinggi dari kedaulatan.

Dengan menutup celah-celah administratif ini, Indonesia mengirimkan pesan tegas kepada dunia: Siapa pun nan berpijak di Nusantara wajib tunduk pada hukumnya, dan tidak ada paspor mana pun nan cukup kuat untuk melindungi seorang pelaku kekerasan.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan